Eks Kasat Reskrim Lombok Utara Buka-bukaan di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi
KORANNTB.com – Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, membeberkan proses penanganan awal kasus kematian Brigadir Nurhadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 12 Januari 2026. Punguan menjelaskan, sejak awal pihaknya melakukan penyelidikan sesuai prosedur sebelum akhirnya melimpahkan perkara ke Polda NTB.
Punguan mengatakan, tim pencari fakta dibentuk dan hasil penyelidikan dilaporkan secara menyeluruh.
“Pada hari Senin kami ada tim pencari fakta dan melaporkan hasil secara keseluruhan. Setelah kami melakukan penyelidikan kami melimpahkan perkara itu ke Polda,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan olah tempat kejadian perkara dilakukan sesuai standar. Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian di vila tempat Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia.
“Beberapa sampel botol gelas pecah di dalam kolam, rokok, sisa minuman, alat rokok elektronik beserta isinya. Kami mengamankan laptop handphone dari istri almarhum,” katanya.
Dalam persidangan, Punguan juga mengungkap adanya komunikasi intens dengan salah satu terdakwa, Yogi. Ia mengaku menerima telepon sebanyak tiga kali.
“Kami ditelp tiga kali Jumat beliau (Yogi) konfirmasi kegiatan kami olah TKP pertama. Senin konfirmasi tim pencari fakta ada sedikit permintaan di situ. Hari Rabu beliau mengajak diskusi atau sharing,” ujarnya.
Punguan menyebut, dalam komunikasi tersebut Yogi sempat menyampaikan kekhawatiran terkait video CCTV saat dia tiba di hotel bersama saksi Misri. Dia khawatir akan dilihat oleh istrinya. Namun ia mengaku tidak menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Mengkhawatirkan video CCTV (diketahui) istrinya beliau. Pada waktu itu saya tidak melaksanakan (permintaan Yogi),” kata Punguan.
Ia juga menyampaikan bahwa Yogi sempat menanyakan penerbitan laporan polisi dan penerapan pasal. Menurut Punguan, pihaknya menjelaskan bahwa penerapan pasal merupakan kewenangan Polda berdasarkan hasil visum. “Kami bilang pertimbangan kami menerapkan pasal dari Polda dan visum,” ujarnya.
Dalam percakapan yang berlangsung cukup lama tersebut, Yogi disebut sempat menyampaikan bahwa Brigadir Nurhadi melakukan salto di kolam. Namun keterangan itu tidak menjadi perhatian utama penyidik saat itu.
“Kurang lebih satu jam teleponnya kalau tidak salah. Kurang lebih kami komunikasi, beliau juga menyampaikan almarhum itu salto di kolam. Kami tidak terlalu menggubris karena ada bapak Kapolres yang mengawasi kami dari jauh,” kata Punguan.
Punguan menegaskan, keterangan tersebut tidak menyebutkan kematian akibat salto. “Beliau menjelaskan almarhum sampai salto di sana. Bukan menyebut kematian akibat salto,” ujarnya.
Terkait penanganan perkara, Punguan mengatakan pihaknya meminta agar kasus ditarik ke Polda NTB. Pertimbangan itu dilakukan untuk menjaga transparansi dan menghindari tekanan psikologis.
“Kami meminta ditarik ke Polda. Karena dari segi kepangkatan lebih senior dari kami. Akan lebih transparan dan progres jika Polda yang menangani dari Polres. Kami khawatir secara psikologis,” katanya.
Soal rekaman CCTV, Punguan menyebut rekaman tersebut bukan berasal dari dirinya. Ia menjelaskan pihak hotel baru menyerahkan CCTV setelah menerima surat resmi.
“Sudah ada CCTV yang diterima pimpinan. Kami jelaskan bahwa di tanggal beliau memastikan CCTV bukan berasal dari saya. Karena kami baru dapat Senin sore karena pihak hotel meminta surat resmi,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, Kasubag Ren Bid Propam Polda NTB, Surya, turut memberikan keterangan terkait administrasi penugasan. Ia menyatakan tidak ada surat perintah tugas khusus, namun terdapat surat perintah rutin. “Terkait surat perintah tugas khusus tidak ada. Tapi ada sprin bulanan tapi subdit Paminal sendiri membuat,” kata Surya.
Surya menegaskan, setiap anggota yang meninggalkan tugas tetap harus dilengkapi surat perintah. “Untuk meninggalkan tugas harus ada sprin,” ujarnya.
