KORANNTB.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan enam warga negara asing (WNA) tanpa dokumen yang sempat singgah di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Mereka diduga imigran gelap yang sedang transit.

Keenam WNA imigran gelap tersebut menggunakan kapal jenis penangkap ikan dan diduga berencana menuju Australia melalui jalur laut. Mereka masing-masing berasal dari empat warga negara Pakistan, satu warga negara Eritrea, dan satu warga negara Kenya.

Mereka diamankan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Ekas, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP Komang Sarjana, menyampaikan bahwa sebelum keenam WNA tersebut diamankan di wilayah Ekas, mereka lebih dahulu diketahui oleh warga saat singgah di Desa Pulau Maringkik menggunakan kapal.

“Berawal informasi dari masyarakat yang ada di Desa Pulau Maringkik, kemudian kami lakukan patroli dan menyusuri wilayah pesisir di Kecamatan Jerowaru dan Kecamatan Keruak,” ungkap Kapolres Lotim.

Ditambahkan Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang asing tersebut, diketahui mereka tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.

“Setelah mengetahui mereka tanpa dokumen, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan kami sudah menyerahkan mereka kepada pihak imigrasi pada hari Senin malam,” tambah Komang.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat pesisir yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih kepada warga masyarakat pesisir yang sudah menginformasikan terkait adanya dugaan penyelundupan imigran gelap yang masuk di wilayah Lombok Timur, saya berharap kepada masyarakat tetap bekerja sama menjaga harkamtibmas dengan menghubungi kami apabila mengetahui hal-hal seperti di atas,” tandas Kapolres.