Polisi Mulai Dalami Kasus Santriwati Dipaksa Sumpah “Nyatoq”
KORANNTB.com – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah mulai mendalami kasus dugaan intimidasi oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) bergelar tuan guru yang meminta para santriwati melakukan sumpah nyatoq.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengatakan, setelah menerima laporan pada Kamis kemarin, polisi kemudian melakukan proses lidik atau penyelidikan.
“Proses lidik sedang berjalan,” katanya menjawab pertanyaan media via WhatsApp, Sabtu, 17 Januari 2026.
Dia mengatakan sudah ada korban yang diminta keterangan terkait kasus tersebut.
“Sudah (ada) keterangan yang diperoleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Punguan Hutahaean meminta agar media merahasiakan identitas korban karena proses hukum tengah berjalan saat ini dan sebagai upaya perlindungan terhadap korban.
“Sekedar saran agar identitas korban dijaga untuk kerasahiannya,” ujar mantan Kasat Reskrim Lombok Utara ini.
Sebagai informasi, pada Kamis, 15 Januari 2026 kemarin, Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) resmi melaporkan kasus dugaan intimidasi terhadap beberapa santriwati salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Lombok Tengah.
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, mengatakan laporan itu terkait tekanan terhadap santriwati yang diduga dipaksa melakukan sumpah adat Nyatoq oleh oknum tuan guru.
“BKBH Unram sudah melaporkan kasus intimidasi terhadap santriwati tersebut di Polres Lombok Tengah. Laporan sudah kami layangkan pada Kamis kemarin,” kata Joko Jumadi, Jumat, 16 Januari 2026.
Joko menjelaskan, laporan yang masuk saat ini difokuskan pada dugaan intimidasi dan kekerasan psikis terhadap santriwati. Sementara terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ustazah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ustazah, kami serahkan itu dalam perkembangan kepolisian nanti,” ujarnya.
Ia juga meyakini tidak menutup kemungkinan aparat kepolisian akan memperluas penanganan perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan pelecehan seksual apabila ditemukan unsur pidana yang cukup.
“Nanti saat laporan kasus intimidasi santriwati dalam bentuk memaksa mereka melakukan sumpah Nyatoq sudah berjalan di kepolisian, tergantung kepolisian, bisa juga mendalami kasus pelecehan seksual terhadap ustazah,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah lima santriwati mendatangi BKBH Unram untuk meminta perlindungan hukum. Mereka mengaku mendapat tekanan untuk menjalani sumpah adat Nyatoq setelah beredar rekaman suara seorang ustazah yang menceritakan dugaan pelecehan seksual oleh oknum tuan guru di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Rekaman suara itu beredar di kalangan santriwati dan memicu rumor internal. Namun alih-alih dilakukan klarifikasi terbuka, para santriwati justru diduga mendapat intimidasi dan ancaman untuk melakukan sumpah adat, yang oleh BKBH Unram dinilai sebagai bentuk kekerasan psikis terhadap anak.
Hingga kini, BKBH Unram menyatakan masih mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan terhadap para santriwati yang terlibat dalam kasus tersebut.
Media ini telah berusaha menghubungi oknum tuan guru dimaksud, namun hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban.
