Novum Ditemukan, Sidang PK Sengketa Tanah Gili Trawangan Digelar
KORANNTB.com – Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bernomor 2/Akta-PK/Pdt/2026/PN Mtr terkait sengketa tanah di kawasan wisata Gili Trawangan Lombok Utara, yang di atasnya berdiri bangunan Rubbit Jump dan Hula Sunset, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Perkara tersebut telah disidangkan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Sidang kali ini mengagendakan penyumpahan saksi, menyusul ditemukannya novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Zainudin, Junaedi S.H usai persidangan.
“Sidang sumpah saksi penemuan novum baru tadi,” ujarnya.
Junaedi menjelaskan, setelah agenda penyumpahan saksi tersebut, tahapan selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung di Jakarta untuk diproses dalam mekanisme Peninjauan Kembali.
Lebih lanjut, Junaedi S.H juga menerangkan bahwa setelah sidang ini, berkas akan dikirim ke Jakarta untuk PK.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum berharap proses PK di tingkat Mahkamah Agung dapat berjalan secara objektif dan transparan, mengingat perkara ini menyangkut hak kepemilikan tanah yang telah lama disengketakan.
“Semoga di Mahkamah Agung semua disidangkan dengan adil, diawasi dengan ketat dan tidak ada permainan dibelakang,” pungkasnya.
Sengketa lahan di Gili Trawangan sendiri hingga kini belum menemukan titik akhir. Kasus tersebut diibaratkan seperti fenomena gunung es, di mana persoalan yang muncul ke permukaan diduga hanya sebagian kecil dari praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di pulau wisata yang setiap tahunnya ramai dikunjungi wisatawan mancanegara itu.
Dugaan keberadaan mafia tanah mulai menguat ketika Kuasa Hukum Zainudin, Junaedi S.H, secara langsung turun menelusuri objek sengketa di lapangan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
“Klien kami Zainudin tanah miliknya diklaim dengan cara perbuatan melawan hukum dan dikuasai oleh oknum pengusaha, dan kita tindak lanjuti. Untuk bangunan yang berdiri di atas tanah sengekta itu adalah Rubbit Jump dan Hula Sunset di Gili Trawangan.” kata Kuasa Hukumnya Junaedi S.H,.
Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah riak-riak permainan tanah di kawasan Gili Trawangan yang patut dicermati. Zainudin selaku ahli waris dari ayahnya, Daeng Demung, diketahui memiliki tanah seluas sekitar 70 are di kawasan tersebut.
Kepemilikan lahan itu diperkuat dengan dua persil sertifikat masing-masing seluas 26 are dan 44 are, sehingga total keseluruhan mencapai 70 are.
Namun, meskipun memiliki alas hak yang sah, tanah tersebut justru diduga dikuasai oleh pihak lain.
“Namun, tanah itu ternyata dikuasai oleh oknum pengusaha, ZT pemilik sebuah villa terbesar di Gili Trawangan,” ujarnya.
