Jalan Terjal Mengungkap Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
KORANNTB.com – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat masih menjadi persoalan serius yang sulit diungkap. Selain faktor relasi kuasa yang kuat di dalam pesantren, pengaruh sosial dan politik dari lembaga pendidikan keagamaan tersebut juga kerap menjadi hambatan dalam proses penanganan kasus.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, dalam wawancara eksklusif dengan koranntb.com pada Ahad, 8 Maret 2026, mengungkapkan bahwa setiap tahun terdapat belasan hingga puluhan laporan kekerasan seksual yang berkaitan dengan lingkungan pondok pesantren.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar adalah kuatnya posisi sosial dan politik pesantren di masyarakat.
Oknum tokoh politik di Lombok bahkan ikut membantu Ponpes bermasalah tersebut. Alasannya karena Ponpes tersebut menjadi basis suara sang oknum saat pemilu. Sehingga melindungi oknum di Ponpes merupakan suatu keharusan untuk investasi politik.
“Pondok pesantren ini punya kekuatan politik yang kuat. Banyak tokoh politik yang basis suaranya dari pesantren. Dalam beberapa kasus ada campur tangan untuk menghentikan perkara, termasuk dengan memengaruhi aparat penegak hukum,” kata Joko.
Selain itu, ia menjelaskan, dalam kultur masyarakat, sosok tuan guru sering ditempatkan dalam posisi yang sangat dihormati bahkan dianggap tidak mungkin melakukan kesalahan. Kondisi ini membuat upaya pengungkapan kasus seringkali menghadapi penolakan dari sebagian masyarakat atau jamaah pesantren.
“Pesantren sangat mengkhususkan sosok tuan guru. Banyak orang tidak percaya jika ada tuduhan bahwa dia melakukan kesalahan, karena dianggap orang suci,” ujarnya.
Akibatnya, ketika terjadi dugaan kekerasan seksual, proses penanganan seringkali diwarnai dengan berbagai narasi yang berkembang di masyarakat untuk membela tokoh tersebut.
Joko mencontohkan, dalam beberapa kasus muncul berbagai penjelasan yang tidak rasional menurutnya. Misalnya, ada yang menyebut pelaku yang ditangkap bukan sosok asli, melainkan sosok lain yang menyerupai.
Bahkan ada masyarakat yang mengaitkan oknum cabul di Ponpes dengan kisah Nabi Yusuf yang dulu pernah difitnah melakukan pelecehan seksual. Sehingga menganggap kasus itu semata hanya ujian.
“Ada kasus di Gunung Sari, muncul narasi bahwa yang ditangkap bukan Walid (nama samara oknum), karena Walid yang asli sedang bertapa di Rinjani. Ada juga di Sekotong yang mengatakan ada jin yang menyerupai Walid. Bahkan ada yang mengaitkan dengan kisah Nabi Yusuf yang pernah mendapat cobaan seperti itu,” katanya.
Menurut Joko, situasi ini membuat proses advokasi terhadap korban menjadi lebih sulit karena sebagian masyarakat tidak melihat persoalan secara objektif.
Bahkan ada juga kasus baru-baru ini terjadi di Lombok Tengah, oknum tersebut memobilisasi para santri untuk membentangkan spanduk berisi seruan agar tidak mengganggu proses belajar mereka dengan meminta hentikan fitnah terhadap ponpes tersebut. Meskipun belakangan pelakunya kini ditahan atas kasus kekerasan seksual.
Selain faktor sosial, ia juga menyoroti struktur kelembagaan pesantren yang dinilai berpotensi menciptakan relasi kuasa yang sangat kuat pada satu figur.
“Ciri yang sering muncul biasanya pada pondok pesantren tradisional, di mana tokoh sentralnya hanya tuan guru. Dia mengurus pendidikan, madrasah, sampai pengasuhan. Artinya akses ke santri, termasuk santriwati, juga ada pada satu orang,” ujarnya.
Joko mengatakan sebagian pesantren bahkan belum memiliki izin resmi sebagai lembaga pondok pesantren. Ada yang hanya berbadan yayasan, namun operasional pesantrennya tidak memiliki perizinan khusus.
“Kita temukan ada yang punya yayasan, tapi izin pondok pesantren tidak ada. Dalam situasi seperti ini, tuan guru memiliki privilege yang sangat besar, termasuk memanggil santri langsung ke asrama atau ruangan,” katanya.
Ia juga membandingkan dengan beberapa pesantren di Pulau Jawa yang memiliki struktur pengasuhan lebih beragam.
“Kalau di Jawa biasanya ada nyai yang ikut mengurus santriwati. Di sini banyak yang semuanya dihandle oleh tuan guru,” ujarnya.
Selain itu, Joko menilai ada kecenderungan pengkultusan terhadap sosok pemimpin pesantren di sebagian tempat. Dalam beberapa kasus yang ia tangani, hal ini bahkan disertai praktik pemelintiran ajaran agama untuk membenarkan tindakan tertentu.
“Ada pengkultusan terhadap tuan guru. Kadang ada pemelintiran ayat, bahkan sampai praktik seperti dukun. Pengobatan dianggap punya karomah,” katanya.
Lemahnya Regulasi Pengawasan
Dari sisi regulasi, Joko menilai pengawasan terhadap pondok pesantren juga masih sangat terbatas. Kementerian Agama, menurutnya, tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi seluruh aktivitas di dalam pesantren.
“Kementerian Agama tidak berani memberikan sanksi atau intervensi ke pondok. Selain karena banyak yang berasal dari kalangan santri juga, secara regulasi memang tidak kuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah lebih banyak pada lembaga pendidikan formal seperti madrasah atau sekolah. Sementara aspek pengasuhan di dalam pesantren belum memiliki aturan pengawasan yang jelas.
“Undang-undang maupun perda tidak memberikan kewenangan pengawasan ke Kemenag untuk pengasuhan di pesantren. Pemerintah hanya bisa mengawasi madrasah atau sekolahnya,” kata Joko.
Menurutnya, kekosongan regulasi ini membuat sangat jarang ada pesantren yang ditutup atau dibubarkan, bahkan ketika terseret kasus serius.
“Makanya kita hampir tidak pernah mendengar ada pondok pesantren yang dibubarkan, meskipun pernah terlibat kasus berat,” ujarnya.
Sebagai solusi, Joko menilai pesantren perlu membangun sistem pengawasan internal yang lebih kuat agar perlindungan terhadap santri dapat berjalan efektif.
“Pengawasan idealnya dimulai dari internal pesantren. Tata kelola harus dibuat sedemikian rupa supaya santri mendapatkan perlindungan dan pengawasan,” katanya.
Ia juga mendorong agar pesantren memiliki sistem peringatan dini atau early warning system yang memungkinkan potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih cepat.
“Harus ada sistem peringatan dini di dalam pondok untuk memudahkan pengawasan. Jangan semuanya terpusat hanya pada tuan guru,” ujarnya.
Di sisi lain, Joko menegaskan bahwa korban tetap memiliki hak untuk melapor jika mengalami kekerasan.
“Korban bisa melapor ke LPA atau langsung ke aparat penegak hukum,” katanya.
Menurutnya, keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting untuk membuka kasus-kasus yang selama ini tertutup oleh relasi kuasa dan tekanan sosial di lingkungan sekitar pesantren.
Tantangan untuk Media
Media pers yang menjadi corong untuk mendorong pengungkapan kasus kekerasan seksual di ponpes tidak terlepas dari tekanan. Kasus kekerasan seksual di ponpes memiliki sensitivitas tinggi karena menempatkan tuan guru pada sosok yang begitu dikultuskan. Sehingga tidak jarang setiap berita dengan mudah distempel hoaks, mencoba merusak ponpes dll.
Netizen yang berpikir tradisional seringkali melayangkan tuduhan dini terhadap media. Bahkan jika kasusnya benar-benar diproses polisi, ada beberapa netizen yang mempertanyakan “mengapa hanya ponpes yang diupdate terus menerus.”
Padahal memang kasus kekerasan seksual di ponpes layak untuk terus diberitakan, karena ponpes seharusnya steril dari kasus kekerasan seksual, karena di sanalah tempat merajut moral atau ahlak manusia lebih baik. Masyarakat sudah mempercayai menitipkan anak mereka di sana, sehingga kontrol sosial harus diperketat.
Media tidak semata “menggoreng” isu ponpes menjadi hidangan dalam berita. Namun karena memang kasus yang menonjol saat itu hanya kekerasan seksual di ponpes. Bukankah Agus Disabilitas yang ramai diberitakan bukan merupakan alumni ponpes? Namun media intens memberitakan itu karena melihat masifnya korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
