Ombudsman Telusuri Praktik Sewa Kasur di Kapal Kayangan – Poto Tano
KORANNTB.com – Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Perwakilan NTB menelusuri praktik sewa matras atau kasur di kapal lintas Kayangan – Poto Tano.
Diduga praktik tersebut berlangsung sejak lama yang melibatkan oknum petugas di kapal.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI NTB, Arya Wiguna mengatakan, pihaknya juga telah menerima sejumlah informasi dari masyarakat terkait praktik tersebut.
“Pasca kami menangani yang Lembar – Padangbai, memang ada beberapa informasi yang masuk ke kami terkait pungutan sewa matras di penyeberangan Kayangan – Poto Tano atau sebaliknya,” katanya.
Dia berharap masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan itu ke Ombudsman NTB di Mataram.
Sebelumnya, Ombudsman mengatensi kasus sewa kasur di kapal rute Lembar – Padangbai. Para stakeholder di sana akhirnya melakukan pengawasan ketat dan memberi sanksi oknum yang menyewa kasur.
Larangan Sewa Kasur
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 telah mengatur bahwa kapal wajib memberikan fasilitas berupa tempat tidur untuk penumpang. Fasilitas tempat tidur harus memenuhi standar kelayakan berupa kasur atau matras bukan hanya berupa besi atau papan.
Selain Permenhub, terdapat juga Surat Imbauan Dishub NTB Nomor 500.11/226/Dishub/III. Ada dua poin dalam surat tersebut:
- Seluruh kapal dilarang keras menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal
- Dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa untuk pengisian daya telepon seluler dan atau alat eletronik lainnya di atas kapal.
Meskipun aturan telah lama terbit, namun praktik sewa ilegal oleh oknum di kapal masih marak terjadi.
