Masyarakat Adat Bayan Bentuk MANDAT BAYAN sebagai Wadah Persatuan
KORANNTB.com — Masyarakat adat Bayan resmi membentuk lembaga baru bernama Majelis Emban Adat Bayan (MANDAT BAYAN) melalui rangkaian musyawarah adat yang berlangsung selama tiga hari, sejak 4 hingga 6 Mei 2026. Pembentukan lembaga ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat persatuan, kedaulatan, serta keberlangsungan nilai-nilai adat di tengah dinamika perkembangan zaman.
Ketua Panitia Musyawarah, Renaldi, menjelaskan bahwa proses pembentukan MANDAT BAYAN dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh pranata adat dari berbagai wilayah di Bayan.
“Hari pertama kami mengumpulkan seluruh pranata adat untuk membahas latar belakang, tantangan, dan urgensi pembentukan lembaga ini. Hari kedua panitia turun langsung ke masing-masing pranata adat untuk mengambil mandat dan utusan. Hari ketiga seluruh mandat berkumpul membentuk kepengurusan,” jelas Renaldi.
MANDAT BAYAN dibentuk sebagai wadah kolektif masyarakat adat dalam menjaga eksistensi adat, memperkuat koordinasi antarpranata, serta merumuskan langkah strategis menghadapi tantangan sosial, budaya, ekonomi, dan politik ke depan.
Struktur Kelembagaan
Dalam struktur yang disepakati, terdapat dua unsur utama:
- Dewan MANDAT BAYAN, yang diisi oleh perwakilan pranata adat dari sembilan wilayah adat, di antaranya Loloan, Karang Bajo, Anyar, Sukadana, Batu Rakit, Semokan, Batu Gembung, serta wilayah adat lainnya di Bayan.
- Pengurus Harian MANDAT BAYAN, yang bertugas menjalankan roda organisasi sehari-hari.
Melalui forum musyawarah tersebut, terpilih Raden Dedi Setiawan dari Sukadana sebagai Ketua MANDAT BAYAN, didampingi wakil ketua dari Semokan, serta jajaran pengurus lainnya dari berbagai pranata adat di Bayan.
Fokus Awal: Legalitas dan Pembentukan Bidang
Usai terbentuknya kepengurusan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menyusun struktur bidang kerja, statuta organisasi, serta mengurus legalitas kelembagaan hingga ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Target kami dalam dua bulan ke depan adalah menuntaskan legalitas organisasi, menyusun statuta, dan membentuk koordinator bidang,” ujar Renaldi.
Adapun bidang-bidang yang telah disepakati meliputi:
- Bidang Hukum dan Advokasi
- Bidang Perempuan dan Pemuda
- Bidang Ekonomi dan Pertanian Masyarakat Adat
- Bidang Pariwisata
- Bidang Kesehatan Masyarakat Adat
- Bidang Ritual dan Dokumentasi
- Bidang Pendidikan dan Arsitektur Ritual
Program kerja organisasi akan dirumuskan setelah seluruh struktur dan legalitas kelembagaan rampung.
Menjaga Kedaulatan dan Kearifan Adat
Ketua terpilih MANDAT BAYAN, Raden Dedi Setiawan, menegaskan bahwa pembentukan lembaga ini bertujuan menjaga kedaulatan masyarakat adat serta memperkuat sistem ekonomi berbasis kearifan lokal.
“Kedaulatan masyarakat adat harus tetap berada di tangan masyarakat adat. Selain itu, kita memiliki sistem budaya sendiri dalam mengelola kehidupan, termasuk pertanian dan ekonomi berbasis adat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tetap relevan di era modern dan kemajuan teknologi saat ini.
“Kami tidak menolak modernisasi maupun teknologi. Yang ingin kami lakukan adalah menyelaraskan kemajuan zaman dengan nilai-nilai adat agar tetap berjalan seimbang,” tambahnya.
Menurutnya, MANDAT BAYAN akan menjadi benteng penjaga identitas dan keberlangsungan masyarakat adat di tengah perubahan sosial yang terus berkembang.
Pembentukan MANDAT BAYAN diharapkan menjadi ruang bersama bagi seluruh masyarakat adat Bayan untuk memperkuat solidaritas, menjaga warisan leluhur, serta memastikan nilai-nilai adat tetap hidup dan relevan bagi generasi mendatang.
