KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kabupaten Bima kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan proses penanganan perkara kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pungutan terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil dengan besaran antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Dari hasil penyidikan, total uang yang dipungut dari para guru mencapai Rp276.030.000.

“Pungutan yang dilakukan oleh Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal antara Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000 per triwulan. Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019-2025 sejumlah Rp276.030.000,” tegas Endriadi.

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli pidana yang menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar. Dalam penyidikan perkara ini, polisi turut menyita 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil pungutan.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.