Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Perusahaan Malaysia dan Singapura Masuk Daftar
KORANNTB.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat korporasi diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum kasus karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menjelaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap laporan dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep.
Secara keseluruhan, Polri telah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Dari penanganan tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” papar Asep.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing. Sementara 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Empat perusahaan bermodal asing tersebut berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Keempatnya masing-masing adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Adapun PT HKI dan PT AI merupakan perusahaan bermodal Singapura, PT RKA dari Malaysia, sedangkan PT API dari Korea Selatan.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya yang masuk dalam daftar tersangka adalah:
* PT BOS
* PT AER
* PT SKM
* PT WLJ
* PT SAE
* PT BSLT
* PT CGUK
* PT FSL
* PT BPK
* PT PW
* PT BWL
* PT MIB
* PT STP
* PT JMS
* PT RAS
* PT MAS
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan pola keterlibatan korporasi dalam menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Dugaan perbuatan tersebut mencakup tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Menurut Asep, perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, hingga menyebabkan lahan terbakar.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.
Selain 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri masih mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah perusahaan lainnya.
Asep mengungkapkan, dari 104 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 97 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses pendalaman tersebut, polisi menemukan 22 perusahaan yang memiliki penanaman modal asing dan 75 perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri.
Dari 22 perusahaan bermodal asing tersebut, delapan berasal dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
Polri memastikan penyidikan kasus karhutla masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” terangnya.
Dalam perkara ini, korporasi yang disangka terlibat terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk pembakaran lahan, sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses hukum.
