Selamat Datang di Indonesia, Pembalut Wanita pun Dikenai Pajak
KORANNTB.com — Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita menjadi perbincangan di media sosial. Produk yang merupakan kebutuhan biologis perempuan tersebut ternyata masih masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP).
Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai keadilan perpajakan, mengingat pembalut merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari perempuan setiap bulan.
Perbincangan bermula setelah akun Instagram @indotoday mengangkat ketentuan perpajakan yang mengatur pembalut, tampon, dan menstrual cup sebagai barang kena pajak. Produk-produk sanitasi menstruasi tersebut tidak termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Warganet kemudian menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Salah satu akun Instagram, @nafsuaksecepatakal, menyoroti beban pajak yang harus ditanggung perempuan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.
“Ciwi-ciwi pembalut ternyata kena PPN. bukan produk bebas pajak. Padahal itu produk biologis primer bagi perempuan,” tulis dia.
Akun tersebut juga mengungkapkan kekecewaannya melalui unggahan yang sama.
“Sedih gak? sedih banget lah. Jadi kalau kalian ciwi-ciwi ditanya apa kontribusi kalian buat negara ini, kasih aja data ini.
Tanggapan Kemenkeu
Polemik tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pemerintah membenarkan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenakan PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa barang konsumsi pada dasarnya merupakan objek PPN, kecuali jenis barang tertentu yang secara khusus mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Inge, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge.
Ia menjelaskan, untuk barang nonmewah, tarif PPN sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen setara dengan 11 persen.
Artinya, apabila harga jual pembalut sebesar Rp10.000, beban PPN efektifnya setara Rp1.100.
Inge menegaskan, pengenaan PPN tersebut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Menurutnya, ketentuan itu merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku secara umum.
Meski demikian, pemerintah mengakui pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan perempuan.
“Pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya,” kata Inge.
DJP juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait usulan pembebasan PPN untuk pembalut.
Inge mengatakan, pembahasan mengenai perlakuan perpajakan terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan, serta dampaknya bagi masyarakat.
Dengan demikian, meskipun pemerintah memahami pentingnya produk sanitasi menstruasi, pembalut hingga kini masih dikenakan PPN efektif 11 persen dan belum memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
Polemik ini pun membuka kembali diskusi mengenai kemungkinan pemberian perlakuan khusus terhadap produk sanitasi menstruasi, mengingat penggunaannya merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
