KORANNTB.com— Nahas benar apa yang dialami oleh ZA (28), warga Dusun Bangket Tengak, Desa Puyung Kecamatan Jonggat ini. Pria yang diketahui sebagai spesialis jambret ini, ditangkap oleh warga dan petugas saat sedang melancarkan aksinya. Ia kemudian diamuk oleh massa yang geram dengan ulah pelaku.

Pelaku diamankan Kamis, 7 Mei 2020 sekitar Pukul 19.30. Wita, karena menjambret di wilayah Kelurahan Tengari, Kecamatan Praya. Ia menjambret seorang perempuan berusia 18 tahun.

Selain merasakan sakit akibat dihakimi massa, pelaku juga harus merasakan sakitnya timah panas yang bersarang di betisnya. Karena dari hasil pengembangan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di lokasi lain. Hanya saja, ketika petugas meminta pelaku menunjukan lokasi kejadian yang lain, malah pelaku berusaha melarikan diri. Sehingga pelaku harus ditembak.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa satu buah handpone asus zenfone warna putih, satu buah Handpone Nokia warna putih, satu  unit sepeda motor merek Yamaha dan  satu  unit sepeda motor merek Honda Revo.

Link Banner

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, menegaskan aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada  Kamis sekitar pukul 18,40 wita, di wilayah Kelurahan Tengari Kecamatan Praya. Saat itu, korban sedang berboncengan dengan temannya, lalu pelaku datang dari arah belakang dan menyalip lewat sebelah kiri.

“Setelah itu, kemudian pelaku mengambil handpone milik korban yang sedang korban pegang di tangan sebelah kiri korban. Di mana, korban memegang handpone merk asus zenfone dua warna putih. Atas kejadian tersebut, korban datang melapor ke Polres Lombok Tengah,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Jumat kemarin, 8 Mei 2020.

Ia menegaskan, ketika korban dijambret, kemudian  korban berteriak dan langsung didengar oleh anggota Resmob Lombok Tengah, yang sementara berada di dekat lokasi kejadian. Kemudian Anggota Resmob tersebut, langsung mengejar pelaku, dan dapat menangkap pelaku yang dibantu oleh warga setempat.

“Setelah dilakulan introgasi awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penjambretan. Kemudian pelaku diajak untuk menunjukan lokasi tempat pelaku pernah melakukan jambret, pelaku sempat berusaha melarikan diri, kemudian pelaku diberikan tindakan tegas dengan cara dilakukan tembakan kearah betis dan tepat mengena pada betis kanan,” ungkapnya.

Setelah dilumpuhkan, selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan perawatan. Baru petugas membawa pelaku ke Polres Lombok Tengah beserta barang bukti handpone dan sepeda motor yang di gunakan pelaku, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain merasakan sakit akibat dihakimi warga dan ditembak polisi, kini pelaku terpaksa harus lebaran di penjara. Karena, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di penjara dan terancam hukuman selama 7 tahun. Karena melanggar pasal 363 tetang pencurian dengan kekerasan.

“Kita masih melakukan pengembangan TKP lain yang pernah dilakukan pelaku,” ujarnya. (red)