KORANNTB.com – Maraknya peredaran narkoba di wilayah Ampenan, Kota Mataram terus dipantau dan didalami polisi.

Pada Minggu sore, 30 Agustus 2020 Team I Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jnis sabu di rumah kedua pelaku.

Pelaku berinisial NA (42 tahun) dan Z (30 tahun). Keduanya berasal dari Kelurahan Ampenan Tengah.

Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 76 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,73  gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp1,3 juta dan lainnya.

Kronologis kejadian bermula saat polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Polisi menemukan barang bukti narkoba.

Terhadap kedua tersangka penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)