Bahaya Merkuri di Balik Tambang Emas Ilegal Sumbawa
KORANNTB.com – Praktik pertambangan emas tanpa izin (Peti) semakin meluas di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses pemurnian hasil tambang yang menggunakan bahan kimia berbahaya, merkuri dan sianida, juga semakin terbuka hingga di Kota Taliwang, ibukota Sumbawa Barat.
Meski Satgas Pemberantasan PETI Provinsi NTB sudah dibentuk sejak Juli 2019 lalu, namun PETI di Sumbawa Barat tetap sulit teratasi. Minimnya lapangan kerja, serta faktor ekonomi dan perputaran uang dalam rantai produksi pertambangan illegal itu menjadi salah satu alasan.
Sahnip, wanita berusia 42 tahun, mengayunkan palu 5Kg di tangan kanannya, sementara tangan kiri memegangi kayu yang ujungnya diberi karet bekas ban, berbentuk bundar.
Dengan alat sederhana itu, batu-batu seukuran setengah kepal tangan yang ada dalam lingkaran remuk menjadi kerikil sebesar kelereng, di tangan Sahnip.
“Sudah kerja begini sejak 2014, mulai ada tambang emas ini. Upahnya sekarang Rp10 ribu setiap sekarung batu,” kata Sahnip, saat ditemui di Dusun Lamunga Atas, Desa Kayu Putih, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.
Habibullah (10), putra kedua Sahnip, ikut membantu Sahnip memecah batu. Dalam sehari ibu dan anak ini bisa menyelesaikan 15 hingga 20 karung batu, menerima upah Rp150 ribu- Rp200 ribu setiap hari.
“Yang bayar juragan, pemilik lubang (tambang),” katanya.
Seperti Sahnip, lebih dari 50 perempuan ibu rumah tangga di Dusun Lamunga Atas mengandalkan pekerjaan memecah batu tambang sebagai mata pencaharian.
Lahan pertanian yang hanya tadah hujan di Desa Kayu Putih, membuat praktis pertanian tak menjanjikan, terutama di musim kemarau panjang.
Lagipula, upah menjadi penecah batu tambang jauh lebih besar dari upah buruh tani di kawasan itu. Untuk buruh tani tanam dan panen padi, Sahnip hanya bisa menerima Rp65 ribu hingga Rp75 ribu, seharian bekerja di panasnya ladang.
“Lebih enak pecah batu, kita kerja juga sejuk. Kalau di ladang kan panas,” ujar Misnah (34) pemecah batu lainnya.
Batu-batu yang dipecahkan itu merupakan batu hasil tambang di lokasi tambang PETI Lamunga, beberapa kilometer di pegunungan di atas Desa Kayu Putih.
Batu yang sudah dihaluskan, nantinya akan dibawa ke mesin gelondongan untuk diproses menjadi emas. Dalam proses inilah penggunaan bahan merkuri digunakan.
Selain kelompok wanita pemecah batu, di Dusun Lamunga Atas juga tersedia beberapa lokasi mesin gelondongan.
Mesin-mesin itu milik Hamdi, warga setempat yang juga juragan lubang tambang. Saat ini Hamdi memiliki sekitar enam lubang tambang di pegunungan Lamunga.
Dijumpai di kediamannya, Hamdi mengaku sudah menjalani bisnis ini sejak 2014 silam.
“Awalnya kita pakai teknisi dari Tasikmalaya dan Manado, tapi sekarang kerja sendiri dengan tenaga lokal Sumbawa ini,” kata Hamdi.
Rumah Hamdi berlantai dua, terletak hanya puluhan meter dari lokasi pemecah batu dan mesin gelondongan di Dusun tersebut.
Sebagai pemilik lubang tambang, Hamdi harus memodali belasan pekerja atau teknisi penggali lubang sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta setiap Minggu untuk dana logistik mereka selama menambang.
Hamdi juga menyediakan ongkos untuk para “ojek batu” yang bertugas mengangkat batu material hasil tambang ke jalan raya, sebelum akhirnya dibawa ke lokasi gelondongan.
Setiap kali mengangkat sekarung batu dalam karung bekas beras miskin berkapasitas 25Kg, seorang ojek batu bisa mendapat upah antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.
Penghasilan yang cukup besar ini juga yang membuat semakin banyak masyarakat menjadi “ojek batu” di kawasan PETI.
Selain itu, modal cukup besar juga harus dikeluarkan Hamdi untuk membeli bahan kimia, Merkuri.
“Ya kalau ditotal biaya yang harus dikeluarkan setiap lubang (tambang) itu bisa mencapai Rp100 juta sampai Rp200 juta. Tapi kalau sedang beruntung, dan “lubang cair”, modal bisa kembali sampai empat kali lipat,” kata Hamdi.
Lubang cair adalah istilah PETI untuk hasil material tambang yang mengandung banyak emas.
Menurut Hamdi, jika sedang beruntung dalam sekarung batu material yang digelondong, bisa menghasilkan hingga 50 gram emas. Paling minim setiap karung bisa menghasilkan 1-5 gram emas.
Paham Bahaya Merkuri
Pengusaha PETI, Hamdi mengakui sadar benar bahaya Merkuri dan Sianida.
“Ya kami tahu bahaya itu, sosialisasi juga sering kita dengar. Tapi kan kita butuh untuk proses tambang,” katanya.
Lagipula menurut Hamdi, bahaya Merkuri yang tidak langsung terlihat itu membuat masyarakat acuh.
“Ada juga masyarakat yang berani minum merkuri langsung, dan tidak berdampak, dia tetap sehat, masih hidup,” katanya.
Hamdi mengatakan, saat ini memang sulit mendapatkan merkuri. Selain itu harganya pun naik tinggi. Jika sebelum ada penertiban harga 1 Kg merkuri berkisar Rp500 ribu- Rp700 ribu, kini meningkat menjadi Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta perKg.
Uang Emas
Bisnis PETI di Sumbawa Barat memang menjanjikan keuntungan. Perputaran uang yang besar, dan juga lapangan pekerjaan yang diciptakan menambah makin banyak masyarakat yang terlibat.
Di Dusun Lamunga Atas, misalnya. Kawasan ini termasuk kawasan terparah di Sumbawa Barat, saat gempa bumi NTB melanda Agustus 2018 silam.
Sebagian besar dari 280 rumah di Dusun itu, hancur rusak berat. Puluhan diantaranya roboh.
Namun dengan kemampuan ekonomi masyarakatnya, rumah mereka bisa dibangun lebih dulu secara swadaya, sebelum bantuan pemerintah sebesar Rp50 juta mereka terima. Kondisi ini sangat kontras jika dibanding dengan Lombok Utara, dimana masih banyak rumah warga yang belum kembali terbangun, karena masih menunggu bantuan pemerintah.
“Kami di sini juga korban gempa. Hampir semua rumah roboh. Tapi sekarang bisa dilihat, semua sudah seperti sedia kala, yang lantai dua pun sudah berdiri kembali. Ini semua karena ‘uang emas’, dari tambang Lamunga ini,” kata Muhammad Tador (38), warga setempat yang juga pemilik lubang tambang.
Lokasi tambang PETI di pegunungan Lamunga, hanya satu dari cukup banyak lokasi PETI di Sumbawa Barat.
Lembaga Pemerhati Lingkungan, Barisan Muda Membangun (Barma) Kabupaten Sumbawa Barat mencatat saat ini setidaknya ada enam lokasi PETI cukup besar tersebar di Kabupaten itu.
Barma Sumbawa Barat mencatat aktivitas PETI di Sumbawa Barat sudah dimulai sejak 2014 silam. Kondisi ini makin masif awal 2019 lalu.
Ketua Barma Sumbawa Barat, Fauzan Azima mengakui ada dampak ekonomi yang baik untuk masyarakat. Namun dampak kerusakan lingkungan juga berjalan sebanding.
“Selain berpotensi merusak kawasan hutan, aktivitas PETI ini juga berbahaya karena penggunaan Merkuri dan Sianida dalam prosesnya dalam mencemari lingkungan,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini setidaknya tercatat ada 6.019 unit gelondongan yang tersebar di 25 Desa di beberapa Kecamatan di Sumbawa Barat.
Jika untuk 12 unit gelondongan dibutuhkan 1 kg merkuri, maka per hari jumlah penggunaan merkuri bisa mencapai sekitar 502 kg di Kabupaten Sumbawa Barat.
Selain gelondongan, proses pemurnian emas juga dilakukan dengan alat tong. Tong ini digunakan untuk memproses lumpur hasil gelondongan, dengan bahan utama sianida dan karbon.
Barma Sumbawa Barat mencatat saat ini setidaknya ada 59 unit tong di Sumbawa Barat.
“Yang mengkhawatirkan, saat ini operasi gelondongan dan tong ini sudah sangat terbuka dilakukan di dekat pemukiman penduduk, aliran sungai, dan juga irigasi persawahan,” katanya.
Pemerintah Provinsi NTB bersama Polda NTB sudah membentuk Satgas Pemberantasan PETI pada Juli 2019 lalu. Sasarannya adalah menertibkan praktik PETI di kawasan Sekotong, Lombok Barat, kawasan Gunung Prabu, Lombok Tengah, dan enam lokasi PETI di Sumbawa Barat.
Sejak saat itu razia peredaran Merkuri dan Sianida gencar dilakukan.
Tapi menurut Fauzan, hal itu belum berjalan maksimal. Buktinya merkuri dan sianida masih ada, dan gelondongan sera tong masih beroperasi.
“Memang sejak ada Satgas, pasokan dan peredaran merkuri dan sianida ini tidak secara terbuka lagi seperti dulu, bisa bertransaksi di pinggir jalan. Tapi sekarang masih ada dilakukan sembunyi-sembunyi,” katanya.
Sekretaris Barma, Zulkarnaen mengatakan, upaya membatasi pasokan merkuri dan sianida untuk PETI tidak akan berhasil selama masih ada oknum aparat pemerintah dan juga oknum kepolisian yang diduga terlibat rangkaian PETI.
Zukarnaen mengatakan, Barma sudah pernah bersurat ke DPRD Sumbawa Barat dan Pemda Sumbawa Barat agar menertibkan PETI ini dengan beberapa langkah penting dan strategis.
Yang pertama adalah menutup dulu jalur distribusi merkuri dan sianida, kemudian menutup juga pasar emas hasil PETI.
“Dan setelah PETI ditertibkan, harus juga ada solusi masalah ekonomi dan lapangan kerja. Karena memang faktanya pelaku PETI ini karena faktor kebutuhan ekonomi,” katanya.
Ancaman bahaya merkuri di kawasan PETI Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Sumbawa Barat ditemukan dalam penelitian dan survey Nexus3 Foundation. Hasil survey menunjukkan limbah merkuri tambang emas ilegal sudah mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan sejumlah masyarakat.
Nexus3 Foundation bekerjasama dengan Fakultas Kesehatan Universitas Mataram untuk pemantauan dan penanganan dampak lingkungan, kesehatan, sosial, dan ekonomi di kawasan-kawasan (PETI) di wilayah NTB. Kerjasama difokuskan pada penanganan dampak merkuri yang selama ini digunakan dalam praktik tambang emas liar yang ada di sejumlah wilayah di Lombok dan Sumbawa.
Wakil Ketua Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati Drwiega menjelaskan, dampak merkuri di kawasan PETI di sejumlah wilayah di NTB cukup mengkhawatirkan.
Yuyun memaparkan, dari hasil sejumlah test terhadap sample beras, ikan, air, udara, dan rambut masyarakat, sudah ditemukan kandungan merkuri yang jauh di atas ambang normal.
“Saat ini dampaknya juga sudah ditemukan banyak anak lahir cacat, kalau pun normal tumbuhnya tidak sehat,” katanya.
Sementara dari pemetaan Nexus3 Foundation, saat ini setidaknya ada sekitar 800 lebih lokasi tambang emas liar, PETI, yang tersebar di 93 Kabupaten dan 32 Provinsi se-Indonesia.
“Emas yang dihasilkan dari seluruh PETI ini bisa mencapai 60 Ton hingga 100 Ton pertahun. Namun dampak bahaya mercurynya sangat mengancam bukan hanya kesehatan lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat di sekitar tambang,” katanya.
Ia menekankan, tambang emas berskala kecil bisa dilakukan, namun harus prosedural dan memenuhi persyaratan dan perizinan termasuk izin dampak lingkungan. Sebab dampak merkuri bisa bertahan sangat lama, meski pun praktik tambang liar sudah ditutup.
Kondisi di Sumbawa Barat, papar Yuyun, saat ini hampir sama dengan Sekotong, Lombok Barat di tahun 2010 hingga 2012 silam.
Cukup banyak praktik tambang emas ilegal ditemukan, dan juga proses pengolahan bebatuan hasil tambang yang menggunakan merkuri.
“Lokasi prosesnya kebanyakan dekat pemukiman, di Sumbawa Barat setidaknya ada 4 atau 5 sentranya. Jadi, Sumbawa Barat memang sedang booming seperti Lombok Barat di tahun 2010 sampai 2012,” katanya.
Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin mengakui PETI mulai marak di daerah itu sejak 2014 silam.
Pemda sudah berupaya menertibkan dan mensosialisasikan pada masyarakat, apalagi sebagian besar lokasi PETI adalah kawasan konsesi milik perusahaan tambang seperti Amman Mineral dan Sumbawa Barat Minning.
Karena manfaat ekonomi bagi masyarakat cukup baik, Pemda Sumbawa Barat ingin mengusulkan kawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), seperti di Pongkor, Jawa Barat.
“Nah kalau usul IPR itu di lokasi PETI yang sekarang tentu tidak bisa, karena itu lahan konsesi milik perusahaan tambang. Sehingga Pemda Sumbawa Barat atas persetujuan kami di DPRD mengusulkan lokasi lain. Tapi ini yang belum bisa diterima oleh masyarakat,” katanya.
Kahar mengatakan, jika pengelolaan tambang rakyat bisa dilakukan dengan baik dengan meminimalisir dampak lingkungan, tentu akan lebih bemanfaat. Selain itu Pemda juga bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pertambangan masyarakat yang legal.
“Jadi Pemda sudah tawarkan 7 blok untuk tambang rakyat. Tapi kelompok mereka yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Tambang menolak, bahkan demo, mereka bertahan ingin tetap di 6 blok yang saat ini beroperasi,” katanya.
Akhir November lalu, aparat gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melakukan penertiban PETI di kawasan pegunungan Puna Tongo Loka, Desa Tatar, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, NTB.
Kawasan pegunungan Puna Tongo Loka termasuk dalam lahan konsesi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), sebuah perusahaan tambang tembaga dan emas nasional di Sumbawa Barat.
Operasi penertiban melibatkan sekitar 80 personil gabungan dari Satuan Sabhara Polres Sumbawa Barat, Satuan Reskrim, Satuan Brimob Sumbawa Barat, dan anggota Koramil Sekongkang.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa SIK mengatakan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian dan stakeholders terkait melakukan sosialisasi kepada para penambang illegal.
“Selain untuk mengantisipasi dampak bahan berbahaya seperti Merkuri dan Sianida, penertiban juga dilakukan karena aktivitas tambang emas illegal ini dilakukan di wilayah konsesi PT AMNT,” katanya.
Upaya penertiban lokasi PETI sempat dihadang puluhan massa di jalan utama Desa Tatar, jalur menuju lokasi PETI.
Massa meminta agar aparat dan Pemda Sumbawa Barat menunda penertiban hingga ada solusi lapangan pekerjaan bagi mereka.
Namun karena sosialisasi dan imbauan sudah kerapkali dilaksanakan, maka penertiban tetap dilakukan.
“Sudah kita sosialisasi agar masyarakat pelaku PETI menghentikan aktifitasnya beberapa waktu lalu. Dan saat ini, kita tertibkan,” katanya.
Dalam penertiban tersebut sedikitnya sebanyak 15 tenda para penambang dirubuhkan, dan sedikitnya 16 buah lubang galian tambang ditutup.
Tidak ada pelaku yang diamankan dalam penertiban, lantaran sebagian besar pelaku sudah turun dari lokasi.
Tujuh orang pelaku yang masih berada di lokasi PETI kemudian diminta untuk meninggalkan lokasi.
Ia menjelaskan, penertiban PETI dilakukan menindaklanjuti tugas Satgas Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tingkat Provinsi NTB yang dibentuk Pemprov NTB bersama Polda NTB.
“Selain menertibkan PETI ini kita juga konsen dalam menindak pelaku perdagangan gelap bahan berbahaya Merkuri dan Sianida pendukung PETI ini,” katanya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK menjelaskan, tugas Satgas ini dilakukan secara preemtif dan persuasif, sebelum dilakukan tindakan penertiban.
Sejak Agustus lalu, operasi penertiban juga sudah dilakukan di Sekotong Lombok Barat, dan Gunung Prabu di Lombok Tengah.
“Yang di Sekotong dan Gunung Prabu sudah kami tertibkan, dan sudah ditutup. Yang sekarang masih memang di Sumbawa Barat karena ada di beberapa titik lokasi. Tapi akan terus ditertibkan,” katanya.
Purnama menjelaskan, selain penertiban lokasi PETI, peredaran gelap bahan berbahaya merkuri dan sianida juga terus dipantau pihak kepolisian.