Kasus Dihentikan, Amaq Sinta: Terimakasih Kapolda NTB
KORANNTB.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan kasus pembunuhan dua begal yang dilakukan Murtade alias Amaq Sinta. Kini dia dapat bernapas lega kasus tersebut SP3.
Amaq Sinta mengaku terharu atas dihentikan kasus tersebut. Dia mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto.
“Terimakasih bapak Kapolda NTB telah menghentikan kasus saya. Sekarang saya bisa bebas menafkahi keluarga,” katanya ditemui di kediamannya, Minggu, 17 April 2022.
Amaq Sinta mengaku tidak menyangka dia dapat bebas dengan cepat. Dia berpikir kasus tersebut hingga ke sidang hakim.
“Kaget juga saya bebas. Keluarga di rumah bersyukur sekali. Apalagi sebentar lagi lebaran, siapa yang menafkahi anak saya,” ujarnya.
Amaq Sinta memiliki dua anak. Dia berprofesi sebagai petani tembakau di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Sebelumnya, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan Amaq Sinta memang terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya dua begal. Namun berdasarkan pasal 49 KUHP, seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain akibat keadaan terpaksa yang mengancam nyawa dan harta dapat dibebaskan.
“Diputuskan dari gelar perkara, menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang dilakukan AS (Amaq Sinta) perbuatan pembelaan terpaksa,” ujar Djoko Poerwanto.
Kapolda menjelaskan, berdasarkan pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kasus yang menjerat Amaq Sinta harus dihentikan karena merupakan pembelaan terpaksa.
“Sehingga pada saat ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil dan materil,” katanya. (red)