Miris, 4 IRT di Lombok Tengah Jadi Tersangka karena Melerai Keributan
KORANNTB.com – Empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Semoyang, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Lombok Tengah.
Keempat IRT berinisial HS alias Inaq Atum, AN alias Inaq Anita, AS alias Inaq Kusnul dan SR alias Inaq Setiah.
Mereka disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Pengacara empat IRT, Muhamad Haerudin MS., SH., mengatakan kejadian bermula saat sekitar enam orang membawa senjata tajam datang memasuki tanah salah satu suami IRT. Orang-orang yang datang dengan membawa senjata tajam itu mempermasalahkan tanah yang dihuni oleh suami salah seorang IRT.
Empat ibu-ibu yang melihat kejadian tersebut, kemudian berusaha melerai keributan dengan merebut senjata-senjata tajam yang dibawa untuk menghindari terjadinya kekerasan.
“Namun anehnya empat IRT ini dilaporkan dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan,” katanya, Senin, 5 Desember 2022.
Padahal kata Heru, empat IRT tersebut hanya berniat melerai keributan agar tidak terjadi perkelahian. Mereka mengamankan senjata tajam yang dibawa oleh orang-orang yang datang tersebut.
“Para tersangka hanya ingin mengamankan senjata, supaya tidak ada keributan yang berujung perkelahian,” katanya.
Dia mengatakan, awal mula masalah tersebut adalah sengketa lahan yang dihuni oleh salah satu IRT tersebut. Sekitar enam orang yang mengaku menjadi ahli waris tanah tersebut datang mengukur tanah dengan membawa senjata tajam. Namun terjadi keributan di sana, dan empat IRT berinisiatif mengamankan senjata tajam dari tangan orang-orang itu.
“Ini sesama ahli waris masalah tanah. Tapi enam orang itu datang mau mengukur tanah, tapi membawa senjata tajam. Ini kemudian memicu keributan dan direspon oleh ibu-ibu itu dengan merebut senjata yang mereka bawa,” ujar Heru.
Heru merasa janggal dengan penetapan tersangka empat IRT. Padahal pelapor yang mengaku dikeroyok tidak mengalami luka, baik luka sedang atau berat.
“Jangankan luka berat, luka sedang juga tidak. Ini senjata yang mereka bawa direbut oleh ibu-ibu,” katanya.
Dia mengatakan, jika empat IRT tersebut terbukti memukul, maka seharusnya tidak dikenakan pasal pengeroyokan yang ancamannya di atas lima tahun. Apalagi empat IRT itu berniat hanya agar tidak terjadi keributan.
Dia sangat menyayangkan penetapan tersangka tersebut tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, tidak dapat dikonfirmasi soal kasus tersebut.
“Besok ke kantor saja nanti di kantor kita jelaskan. Ketemu sama penyidiknya nanti dijelaskan,” ujarnya belum lama ini. (red)