Klarifikasi: 4 IRT di Lombok Tengah Aniaya Korban Hingga Patah Tulang
KORANNTB.com – Empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Semoyang, Lombok Tengah jadi tersangka kasus penganiyaan dan pengeroyokan.
Keempat IRT berinisial HS alias Inaq Atum, AN alias Inaq Anita, AS alias Inaq Kusnul dan SR alias Inaq Setiah.
Mereka disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Pada berita sebelumnya, ditulis empat IRT ditetapkan tersangka akibat merebut senjata tajam orang yang akan ribut.
Kuasa hukum pelapor Arina, M. Shaufi MA, SH., MH., dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pemuda Peduli Keadilan, mengatakan empat IRT tersebut bukan hanya merebut senjata tajam, tapi justru melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

“Ibu Arina ini korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh ke empat IRT Inaq Atun dkk, karena bukti permulaan yang sudah cukup makanya dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya melalui pesan instan, Minggu, 11 Desember 2022.
Dia mengatakan, akibat dari aksi pengeroyokan yang dilakukan empat IRT tersebut, membuat korban mengalami patah tulang. Itu dibuktikan dengan mengirim foto korban dan hasil ronsen korban.
“Ibu arina sampai menderita patah tulang lengan kirinya,” ujarnya.
Shaufi mengatakan, sudah ada mediasi dilakukan di Polres Lombok Tengah. Namun mediasi belum menemukan jalan damai.
“Kemarin sudah ada mediasi di Polres yang mana pihak tersangka sudah meminta maaf kepada pelapor, namun belum menemukan jalan damai,” katanya.
Dia mengatakan, kronologis kejadian pengeroyokan itu terjadi pada 3 November 2022, yang bermula dari sengketa waris. Korban Arina sudah memenangkan perkara waris tersebut hingga di tingkat Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung. Namun saat melakukan eksekusi lahan warisan, selalu dihalangi pihak terlapor.
“Bahwa pada tanggal 3 November 2022 ibu Arina yang sudah memenangkan perkara waris dari tingkat PA, PTA, MA, dan sudah dilakukan eksekusi dan saat ibu Arina mau mencoba menguasai lahan yang dimenangkan dia dihalangi oleh Inaq Atun dkk, dan dianiaya sampai menderita patah tulang,” jelasnya.
Akibat penganiyaan tersebut, korban kemudian melapor kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. Setelah dilakukan visum hingga ronsen, korban mengalami patah tulang.
“Setelah itu ibu Arina melaporkan kejadian tersebut ke polres dan setelah dilakukan visum dan ronsen, Ibu Arina menderita patah tulang,” ujarnya.
“Dan setelah diambil keterangan saksi dan bukti permulaan yang sudah cukup dinaikkan status Inaq Atun dkk sebagai tersangka tanpa ditahan oleh polisi,” ujarnya. (red)
