KORANNTB.com – Polisi menetapkan tersangka kasus pembakaran hotel di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Seorang warga berinisial SM resmi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan. Menurutnya, meskipun satu orang telah ditetapkan tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“SM membakar. Sudah muncul beberapa nama. Ini yang nantinya akan kita kejar,” katanya, Kamis, 16 Februari 2023.

Kasus pembakaran Hotel Layang-layang Resort tersebut ditangani Polres Lombok Timur, namun Polda NTB tetap melakukan asistensi kasus tersebut.

Polda NTB juga telah mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Bali untuk membantu melakukan identifikasi.

“Penanganan di Polres Lombok Timur cuma kita melakukan asistensi. Kita backup. Kita ungkap sidik kemarin, kita lakukan labfor. Olah TKP sudah berkali-kali, tim identifikasi sudah kita turunkan, labfor Bali juga kita datangkan,” ujarnya.

Kasus pembakaran tersebut terjadi pada 31 Januari 2023, di mana sekelompok orang yang marah dan protes keberadaan hotel tersebut merusak pagar hotel dan membakar.

“Mereka merusak pagar, membakar kayu yang ditumpuk, kemudian api membakar atap Hotel Layang-layang Resort,” kata Teddy.

Untuk kerugian, berdasarkan perhitungan penyidik sekitar Rp2 miliar. Namun korban mengklaim kerugian Rp10 miliar.

“Kerugian menurut penyidik 2 miliar, tapi menurut korban 10 miliar,” katanya. (red)