KORANNTB.com – Seorang wanita asal Cakranegara, Kota Mataram, Lombok terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram di kediamannya di salah satu Kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Minggu dini hari, 12 Mei 2024.

Saat ditangkap, perempuan berinisial HR (32) tahun tersebut tidak bisa berkutik setelah Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,76 yang disembunyikan di dalam tas pinggang dan dibungkus dengan tisu.

Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses hukum penyidik Sat Narkoba Polresta Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan pelaku diduga sebagai pengedar narkoba.

“Berdasarkan informasi yang diterima serta BB yang diamankan, terduga memang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Cakranegara,” katanya.

Dia mengatakan, untuk membongkar jaringannya, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk dapat mengetahui sumber barang.

“Terduga merupakan seorang single parent, saat ditangkap yang bersangkutan seorang diri di kamar kos tersebut. Dari keteranganya pun terduga mengaku kos sendiri di tempat itu, ”ucap Kasat.

Selain terduga dan barang bukti sabu yang diamankan, juga ada barang bukti lain seperti HP, buku tabungan, sepeda motor dan sejumlah uang tunai yang dikuasainya juga turut diamankan guna pengembangan.

Wanita asal Lombok ini terancam paling sedikit empat tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan.

“Terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujar dia.