KORANNTB.com – Dua preman nyambi debt collector di Mataram kini meringkuk di sel tahanan Polda NTB. Kedua pelaku berinisial NPS (42) dan IBA (37) yang merupakan warga Cakranegara ditangkap setelah videonya viral merampas sepeda motor milik warga.

Sebelumnya pelaku memepet dan menghentikan seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat di seputaran Mataram. Para pelaku memaksa pengendara membuka jok motor tersebut.

Meskipun korbannya meminta agar diselesaikan di kantor polisi, oknum penagih utang tersebut mengaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya dari OJK ini. OJK lebih atas (dari) polisi loh,” ujar seorang debt collector.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan korban ketakutan sehingga menyerahkan sepeda motornya ke para pelaku.

“Korban mengaku ketakutan setelah digertak dan akhirnya membiarkan sepeda motornya dibawa pergi oleh kedua pelaku,” ujarnya.

Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB yang dipimpin AKP Agus Eka Artha melakukan penangkapan terhadap dua pelaku usai melacak keberadaan pelaku. Dalam penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor, yaitu sepeda motor milik korban dan yang digunakan pelaku beraksi.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Rinjani 2025, yang fokus pada pemberantasan aksi premanisme dan kekerasan jalanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah NTB,” ujar Kholid.

Sebagai informasi, perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan oleh hukum. Pelaku debt collector banyak yang memanfaatkan kendaraan yang disita untuk dijual dan bahkan digadaikan tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi kriminalitas serupa. Dukungan masyarakat, termasuk melalui media sosial, terbukti efektif dalam membantu pengungkapan kasus.