Langkah Cepat Polisi Tangani Kasus Ujaran Kebencian ke Gubernur NTB Diapresiasi
KORANNTB.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Tak lama setelah laporan diterima pada Selasa (17/6/2025) sore, aparat Ditreskrimsus Polda NTB berhasil mengamankan pemilik akun Facebook bernama Abiman Abiman.
Pelaku ditangkap pada malam harinya di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Penangkapan ini menuai apresiasi dari sejumlah pihak yang menilai langkah cepat polisi sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum di ranah digital.
Salah satu apresiasi datang dari Eks Ketua Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M. Ihwan. Ia menegaskan bahwa pasangan Gubernur-Wakil Gubernur NTB, Iqbal-Dinda, sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat selama masih dalam koridor hukum dan etika.
“Pak Iqbal dan Bu Dinda tidak anti kritik. Tapi jika sudah menyerang pribadi dan menyematkan label PKI serta hinaan lain, itu jelas bentuk ujaran kebencian yang harus diproses hukum,” ujar Ihwan, Rabu, 18 Juni 2025.
Hal senada disampaikan oleh Ina Maulina, salah satu anggota Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda. Ia membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Namun, Ina menyebut pihaknya menerima informasi bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan. Ia pun menyarankan pihak kepolisian untuk menurunkan psikiater guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
“Kalau terbukti mengalami gangguan mental, sebaiknya dirawat di RSJ Provinsi NTB. Tapi kalau sehat secara mental, maka harus bertanggung jawab secara hukum atas apa yang diunggahnya,” tegas Ina.
Dukungan terhadap langkah hukum ini juga disampaikan Fatih, Anggota Tim Pemenangan Iqbal-Dinda yang turut hadir saat pelaporan ke Mapolda NTB.
“Kita hidup dalam budaya ketimuran, seharusnya bijak dalam bermedia sosial. Ini soal menjaga ruang demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, akun Facebook Abiman Abiman resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB dengan nomor laporan TBLP/265/VI/Dit Reskrimsus. Pelaporan dilakukan oleh perwakilan koalisi relawan Gubernur NTB karena unggahan akun tersebut dinilai telah melewati batas kritik dan mengarah pada penghinaan.
Dalam unggahannya, Abiman disebut menyebut Gubernur Iqbal sebagai “PKI” dan melontarkan kalimat-kalimat yang menyerang pribadi serta keluarga Gubernur.
“Sebutan PKI itu sangat sensitif dan menyinggung. Ini sudah bukan kritik lagi, tapi serangan terhadap kehormatan pribadi,” ujar Muhammad Apriadi Abdi Negara, salah satu pelapor dari koalisi relawan.
Sementara itu, DA Malik, mantan anggota Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, menyatakan bahwa laporan yang mereka buat adalah bentuk solidaritas atas serangan personal yang dilakukan di media sosial.
“Tanpa sepengetahuan Pak Iqbal, kami langsung melaporkan karena kontennya sangat meresahkan dan melampaui prinsip-prinsip demokrasi,” tegas Malik.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Khalid, saat dikonfirmasi, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait laporan tersebut.
“Saya belum dapat informasinya. Akan saya cek dulu,” ujarnya