KORANNTB.com – Parlemen Inggris menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan bantuan kematian bagi orang dewasa yang menderita penyakit terminal. Keputusan bersejarah ini disahkan melalui pemungutan suara di House of Commons (DPR) pada 20 Juni 2025 dengan perolehan 314 suara mendukung dan 291 menolak. Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Inggris undang-undang semacam ini disahkan pada tingkat legislatif utama.

RUU yang disahkan memberikan hak bagi warga Inggris dan Wales yang berusia 18 tahun ke atas dan didiagnosis memiliki sisa hidup maksimal enam bulan untuk mengajukan permintaan bantuan kematian. Untuk memenuhi syarat, pemohon harus memiliki kapasitas mental yang utuh dan telah terdaftar di layanan kesehatan umum (GP) setidaknya selama satu tahun.

Persetujuan permintaan dilakukan oleh dua dokter independen serta sebuah panel khusus yang terdiri dari profesional medis, hukum, dan kesehatan mental. Amandemen yang awalnya mengharuskan keterlibatan pengadilan tinggi telah dibatalkan dalam pembahasan akhir. Undang-undang ini juga melindungi tenaga medis dan farmasi dengan memberikan hak untuk menolak berpartisipasi dalam proses tanpa sanksi hukum.

Meskipun disetujui di parlemen, undang-undang Euthanasia ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di House of Lords (majelis tinggi) sebelum dapat diberlakukan secara resmi. Jika lolos dari tahap ini dan memperoleh persetujuan kerajaan, undang-undang diperkirakan akan mulai diterapkan pada tahun 2029.

Keputusan ini menimbulkan perdebatan luas di masyarakat. Para pendukung menganggapnya sebagai langkah maju dalam hak asasi manusia dan kebebasan individu untuk menentukan akhir hidup.

Di sisi lain, kritik datang dari berbagai kalangan yang mengkhawatirkan potensi tekanan sosial terhadap kelompok rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas.

Survei nasional menunjukkan mayoritas publik Inggris mendukung legalisasi bantuan kematian dalam kondisi tertentu. Dengan disahkannya undang-undang ini, Inggris bergabung dengan sejumlah negara seperti Kanada, Australia, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang telah melegalkan praktik serupa.

Langkah ini dipandang sebagai salah satu perubahan sosial terbesar dalam sistem hukum Inggris modern dan akan membawa implikasi besar bagi praktik medis, etika, dan hukum di masa depan.