Bakal Ditertibkan, Ternyata The Plaza Belum Kantongi Izin Minuman Beralkohol
KORANNTB.com – Tempat hiburan malam di Kota Mataram, The Plaza Karaoke & Lounge ternyata belum mengantongi izin minuman beralkohol. Hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
The Plaza hanya mengantongi izin minuman beralkohol di hotel dan restoran yang terdapat di Hotel Lombok Plaza, sementara untuk di ruang bernyanyi The Plaza tidak memiliki izin minuman beralkohol.
“Kalau izin untuk minuman beralkohol itu ada di hotel dan restoran. Izinnya beda dengan rumah bernyanyi,” kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Amiruddin, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dia mengatakan, dalam aturannya, pihak Plaza hanya boleh menjual minuman beralkohol di hotel dan restoran mereka, sesuai dengan izin yang mereka miliki.
“Jadi yang ada izin minol hanya hotel dan restoran,” ujarnya.
Amiruddin menegaskan sangat salah jika The Plaza menjual minuman beralkohol di ruang bernyanyi, karena hingga saat ini penjualan alkohol di sana belum memiliki izin.
“Kalau di luar hanya tempat bernyanyi, kalau dia jual di sana dia salah. Semua fasilitas tempat minumnya ada khusus di hotel dan restoran, tidak boleh di ruang bernyanyi,” katanya.
Pihaknya dalam waktu dekat akan turun dan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan soal penjualan minuman beralkohol.
“Kita akan turun. Kita pastikan akan turun dalam waktu dekat,” kata dia.
Sebagaimana dalam Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dalam Pasal 9 dijelaskan penjualan minuman beralkohol harus mengantongi izin SIUP-MB.
Kemudian pada Pasal 10 dijelaskan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C diizinkan pada siang hari mulai pukul 13.00 Wita – 16.00 Wita dan pada malam hari pukul 20.00 Wita – 23.00 Wita.
Menariknya, pada Pasal 17 huruf a dijelaskan setiap orang atau pelaku usaha dilarang mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, B dan C di warung atau kios minuman, tempat olahraga, rumah biliar, rumah makan, kantin/kafetaria, tempat pijat/spa, pedagang kaki lima, terminal, penginapan remaja, perkantoran dan karaoke.

Dalam ketentuan Pasal 25, jika kedapatan menjual di tempat yang tidak seharusnya maka dapat disita dan dimusnahkan.
Kemudian ketentuan sanksi administratif diatur dalam Pasal 28, di mana pejabat setempat akan melakukan teguran hingga tiga kali. Kemudian dalam Pasal 30 diatur sanksi pidana diancam dengan kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Media ini telah menghubungi pihak yang bertanggungjawab di The Plaza, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dan jawaban.