Hampir Semua Lokasi Karaoke di Mataram Langgar Perda
KORANNTB.com – Hampir semua lokasi karaoke di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda). Itu karena menyajikan minuman beralkohol meskipun aturannya dilarang menjual minuman beralkohol apapun jenis di lokasi karaoke.
Dalam Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terdapat klausul pasal yang melarang penjualan minuman beralkohol di lokasi karaoke.
Klausul pasal tersebut terdapat dalam Pasal 17 huruf a dijelaskan setiap orang atau pelaku usaha dilarang mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, B dan C di warung atau kios minuman, tempat olahraga, rumah biliar, rumah makan, kantin/kafetaria, tempat pijat/spa, pedagang kaki lima, terminal, penginapan remaja, perkantoran dan karaoke.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, minuman beralkohol diklasifikasikan ke dalam tiga golongan. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar maksimal 5 persen, seperti bir ringan. Golongan B mengandung alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen, contohnya wine. Sedangkan golongan C memiliki kadar alkohol antara 20 persen hingga 55 persen, seperti whisky, vodka, dan sejenisnya.
Praktik penjualan minuman beralkohol dijumpai di ruang-ruang karaoke di Mataram. Hampir semua ruang bernyanyi tersebut menyediakan minuman keras untuk konsumen.
The Plaza dan Kingsman Diatensi
Tempat hiburan malam di Kota Mataram, The Plaza Karaoke & Lounge mendapatk sorotan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
The Plaza hanya mengantongi izin minuman beralkohol di hotel dan restoran yang terdapat di Hotel Lombok Plaza, sementara untuk di ruang bernyanyi The Plaza tidak memiliki izin minuman beralkohol.
“Kalau izin untuk minuman beralkohol itu ada di hotel dan restoran. Izinnya beda dengan rumah bernyanyi,” kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Amiruddin, belum lama ini.
Mengacu pada Perda di atas, seharusnya ruang bernyanyi tidak diperbolehkan untuk penjualan minuman keras.
Sementara, The Kingsman Lombok yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap. Tempat hiburan yang beroperasi di kawasan Mataram itu diketahui hanya mengantongi izin untuk minuman beralkohol golongan A, sementara izin untuk golongan B dan C tidak ada.
“Kingsman hanya kantongi izin menjual minuman beralkohol golongan A. Kalau B dan C enggak ada,” ujarnya.
Beberapa tahun belakangan ini memang tidak lagi terjadi sentralisasi lokasi hiburan malam. Dulunya, hiburan malam berpusat di Senggigi, Lombok Barat, kini lokasi hiburan malam yang menyajikan minuman keras sudah menjamur di Kota Mataram. Lokasinya pun tidak tersentralisasi di suatu tempat.
Pola tak tersentralisasi tersebut memicu pengawasan yang lebih sulit di lokasi hiburan malam. Banyak lokasi yang tidak memiliki izin lengkap menyulitkan pengawasan karena berada di zona “abu-abu.” Belum lagi motto Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya justru kontras dengan penyebaran lokasi hiburan malam yang tak terkontrol ini.