20 Demonstran Rusuh di Mataram Jadi Tersangka
KORANNTB.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 20 orang sebagai tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB serta Gedung DPRD NTB saat unjuk rasa pada 30 Agustus 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Kholid.
Wadir Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, terdiri dari delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
Saat ini, para tersangka dewasa ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan para tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.
Untuk kasus pengerusakan di Mapolda NTB, para tersangka dewasa yang diamankan yaitu FA, LA, AN, MI, dan M. Mereka diduga melakukan perusakan terhadap pintu, jendela, baliho, hingga tiang bendera di Mapolda NTB. Dua tersangka lainnya, RSP dan AJ, masih berstatus anak di bawah umur.
Sedangkan pada kasus pengerusakan dan penjarahan di DPRD NTB, tersangka dewasa yang diamankan yakni IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, dan RG. Mereka diduga melakukan perusakan sekaligus penjarahan sejumlah fasilitas DPRD. Empat tersangka lain, yaitu DIH, AZA, MM, dan MAH, masih berusia di bawah umur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.
Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.