Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lobar, 36 Dokumen Disita
KORANNTB.com – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Selasa (23/9). Aksi ini terkait penyelidikan dugaan korupsi penjualan aset daerah berupa tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada periode 2018–2020.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Mardiyono, bersama Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Harun Al Rasyid. Sejumlah ruangan digeledah, antara lain bidang pendaftaran dan penetapan hak, bidang pengukuran, bidang sengketa, hingga ruang arsip.
“Kami berhasil menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dokumen tersebut kita langsung bawa ke Kantor Kejari Mataram,” kata Muhammad Harun Al Rasyid.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk aparat desa yang diduga terlibat dalam proses penjualan tanah. Kejaksaan juga telah meminta audit kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun hasilnya belum terbit.
Kasus bermula tahun 2018 ketika tanah seluas 36 are yang berstatus pecatu dialihkan menjadi tanah atas nama pribadi. Aset tersebut sejatinya milik Pemkab Lombok Barat dan telah lama menjadi pecatu Desa Karang Sembung. Namun setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018, lahan justru bersertifikat atas nama Kepala Desa Bagik Polak.
Padahal, lokasi tanah memang berada di wilayah Desa Bagik Polak, tetapi status kepemilikan sahnya adalah milik Desa Karang Sembung. Dua tahun kemudian, tepatnya 2020, tanah 36 are itu dijual seharga Rp360 juta, atau Rp10 juta per are. Dari nilai transaksi, pembeli baru menyerahkan Rp180 juta, sementara sisanya dijanjikan dibayarkan setelah perkara tuntas.