KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi NTB menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) mencapai Rp484 miliar. Dari total alokasi BTT sebesar Rp500 miliar, kini tersisa dalam APBD Perubahan 2025 hanya 16,4 miliar.

Ini menuai sorotan publik. Padahal dana BTT digunakan untuk kondisi darurat seperti bencana alam. Namun hingga saat ini belum ada kondisi darurat yang mengharuskan adanya penggunaan dana BTT tersebut.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda berharap Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan penjelasan secara rinci.

“Munculnya kegaduhan saat ini karena belum ada penjelasan yang jelas. Sehingga butuh penjelasan lebih detail dan komperhensif,” katanya.

Hingga saat ini dia belum mengatahui laporan pergeseran anggaran yang masuk dalam BTT tersebut.

Mantan Anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustofa juga ikut menyoroti penggunaan BTT yang tidak wajar tersebut. Dia mengatakan, BTT tidak bisa digunakan sesuka hati, karena anggaran tersebut disediakan dalam kondisi bencana.

“BTT itu hanya digunakan pada waktu bencana,” kata dia.

Dijelaskan, sebagaimana Pasal 55 Ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan penggunaan BTT hanya dalam kondisi darurat dengan telah ditetapkan dahulu status darurat.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim mengatakan BTT bukan program, namun bagian dari jenis belanja dalam struktur APBD. Sehingga, dalam APBD Perubahan ini, apapun sumber dananya bisa disebarkan ke semua program prioritas daerah.

“Ketika ada belanja yang masih stand by cukup banyak kemudian melihat sisa waktu tinggal 2-3 bulan, maka kita dapat melakuan restrukturisasi ulang belanja untuk mencpai target kinerja Pemda,” katanya.

Menurutnya, penggunaan dana BTT tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.