Sudah Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Stiker MotoGP Mandalika 2025
KORANNTB.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus stiker palsu kendaraan VIP saat penyelenggaraan MotoGP 2025 lalu.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Mataram, Ipda Imamul Ahyar, mengatakan kedua tersangka berinisial AR dan AM diduga terlibat sebagai pihak yang memesan atau menyuruh tersangka sebelumnya, MSU, untuk mencetak stiker VIP palsu.
“Dari pemeriksaan dan barang bukti yang kami amankan, keduanya ikut terlibat karena menyuruh tersangka MSU untuk membuat stiker palsu tersebut. Namun kedua tersangka belum ditahan lantaran masih dilakukan penyidikan,” ujar Imam.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka lain, MSU, yang berperan sebagai pembuat stiker kendaraan VIP bajakan itu. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan terkait beredarnya stiker dengan desain dan hologram menyerupai produk asli, namun dijual secara bebas dengan harga jauh lebih murah.
Polisi menyatakan pemalsuan ini menimbulkan kerugian penyelenggara MotoGP mencapai Rp 1,1 miliar karena berpotensi disalahgunakan untuk mengakses area eksklusif di sekitar sirkuit.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat berharga, dengan ancaman hukuman pidana.
