KORANNTB.com – Penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda NTB menahan enam tersangka dalam kasus perusakan rumah Briptu Rizka Sintiyani di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Briptu Rizka merupakan istri sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan enam orang tersebut sudah resmi ditahan sejak Rabu, 26 November 2025. Tiga di antaranya dijemput penyidik, sementara tiga lainnya menyerahkan diri.

Enam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan hasutan. Beberapa dari mereka diketahui merupakan keluarga Brigadir Esco.

Syarif menyebut, penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Pemeriksaan saksi dan alat bukti masih terus dilakukan oleh penyidik.

Kronologis Perusakan Rumah

Perusakan rumah Briptu Rizka Sintiyani terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025. Pada hari itu, puluhan massa yang sebagian besar merupakan keluarga Brigadir Esco dari Lombok Tengah mendatangi rumah berwarna hijau tersebut.

Massa memecahkan jendela, merusak perabotan di dalam rumah, serta merusak bagian luar seperti gerbang, tembok, dan tanaman di halaman. Aksi dilakukan menggunakan palu, besi, kayu, dan berbagai perkakas lainnya. Tidak hanya laki-laki, sejumlah perempuan ikut dalam rombongan.

Polisi yang berada di lokasi tidak mampu menahan amukan massa dan hanya memantau situasi dari luar. Perusakan terjadi setelah muncul kekecewaan keluarga Brigadir Esco terhadap perkembangan kasus pembunuhan yang menjerat istri korban, Briptu Rizka, dan belum adanya tersangka lain yang ditetapkan saat itu.