MA Tambah Hukuman Agus Disabilitas Menjadi 12 Tahun Penjara
KORANNTB.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi terhadap perkara I Wayan Agus Suartama alias Agus Disabilitas, terdakwa kasus kekerasan seksual di Mataram. Dalam putusan kasasi bernomor 11858 K/Pid.Sus/2025 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan memutus memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara.
Putusan kasasi diunggah pada Sistem Informasi Mahkamah Agung (SIAM) dengan tanggal putus Selasa, 25 November 2025. Dalam amar putusan, MA menyatakan kasasi Jaksa Penuntut Umum berstatus nihil, sementara kasasi terdakwa ditolak dengan perbaikan pidana dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Perkara ini berasal dari putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang pada 27 Mei 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual berulang terhadap beberapa korban. Putusan tersebut disertai denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Agus Disabilitas kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Pada 18 Juli 2025, pengadilan tingkat banding menguatkan vonis PN Mataram tanpa perubahan pidana. Di tingkat banding, majelis hakim menyatakan seluruh pertimbangan hukum PN sudah tepat sehingga hukuman 10 tahun tetap dipertahankan.
Setelah putusan banding, pihak terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi. Berkas kasasi diterima kepaniteraan MA pada 10 Oktober 2025, kemudian diregistrasi pada 27 Oktober 2025. Majelis kasasi yang memeriksa perkara terdiri dari Ketua Majelis Yohanes Priyana, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti adalah Liza Utari.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak serius dan dilakukan berulang sehingga pidana yang dijatuhkan pada tingkat sebelumnya dinilai belum mencerminkan keadilan. Atas dasar itu, majelis memutus menambah pidana penjara menjadi 12 tahun.
Perkara ini sebelumnya menarik perhatian publik karena terdakwa merupakan penyandang disabilitas tunadaksa. Meski begitu, seluruh tingkat peradilan menilai alat bukti di persidangan telah cukup untuk menjerat terdakwa.
Dengan putusan ini, maka perkara Agus memasuki tahap akhir proses peradilan dan putusan 12 tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap setelah proses minutasi rampung.
