Polisi Telusuri Keterlibatan Tokoh Lokal dalam Tambang Emas Ilegal Sekotong
KORANNTB.com – Selain memburu keterlibatan Warga Negara Asing (WNA), kepolisian juga menelusuri dugaan peran tokoh masyarakat dan warga lokal dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
“Penyidik yang akan mengungkap hal tersebut (keterlibatan tokoh dan masyarakat lokal) secara tuntas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, Minggu, 4 Januari 2026.
Endriadi menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung aktivitas tambang ilegal, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada peran-peran atau perbuatan yang konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil atau temuan penyidikan,” terangnya.
Dalam penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, penyidik telah mengantongi sejumlah nama pelaku. Menurut Endriadi, para terduga pelaku tersebut berasal dari kalangan WNA dengan jumlah lebih dari satu orang.
Peran para WNA itu bervariasi. Sebagian di antaranya bertugas mengoperasikan alat-alat berat di lokasi tambang, sementara lainnya diduga berperan sebagai donatur atau penyandang dana aktivitas pertambangan ilegal.
“Sementara itu dulu yang kita lakukan pemeriksaan,” ucap Endriadi.
Untuk mendalami keterlibatan para WNA tersebut, penyidik kepolisian melakukan koordinasi dengan Interpol. Pemeriksaan terhadap warga asing ini diharapkan dapat membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus tambang ilegal tersebut.
“Setelah memeriksa orang asing kita lakukan pemeriksaan pihak asing, kita tanya siapa lagi yang terlibat. Kita sudah bersurat ke Interpol,” bebernya.
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong telah ditangani oleh Polres Lombok Barat sejak 2024. Dalam prosesnya, Polda NTB berperan memberikan dukungan, termasuk bantuan teknis penyidikan.
Kepolisian juga telah menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana serta ahli dari bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Endriadi menegaskan, proses hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polda NTB akan terus berjalan.
“Yang jelas kita, sesuai arahan, terhadap tambang liar, lahan ditertibkan. Kalau bisa urus untuk masuk ke dalam koperasi,” ujarnya.
