Pembunuh Ibu Kandung di Lombok Terancam Hukuman Mati
KORANNTB.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan akan menjerat pelaku pembunuh seorang ibu kandung di Monjok, Lombok Barat dengan pasal pidana terberat. Pelaku bernama Bara Prima Rio, pria asal Monjok, terancam hukuman mati atas perbuatannya yang dinilai dilakukan secara sadis dan terencana.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (27/01/2026). Kepolisian menyatakan unsur perencanaan dalam kasus ini sangat kuat, sehingga penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, menyebutkan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang merupakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas AKBP Kholid saat membacakan pasal persangkaan.
Selain itu, penyidik juga melapisi jeratan hukum dengan Pasal 458 KUHP. Karena korban merupakan ibu kandung pelaku sendiri, ancaman pidana pada ayat 2 pasal tersebut memungkinkan penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, mengungkapkan sejumlah fakta yang memperkuat unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, pelaku telah menyiapkan tali untuk menjerat leher korban saat tertidur, membungkus jasad korban menggunakan sprei, hingga secara sadar membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite di tengah perjalanan.
“Pelaku sempat menyisir wilayah Sekotong mencari lokasi sepi, berhenti membeli BBM, lalu mengeksekusi pembakaran jasad di pinggir jalan. Bahkan, pelaku menunggu di lokasi selama satu jam hingga yakin jasad ibunya sudah hangus terbakar sebelum melarikan diri,” jelas Kombes Arisandi.
Polisi menilai motif pelaku sangat tidak manusiawi. Hanya karena merasa sakit hati lantaran permintaannya terkait uang tidak dipenuhi, pelaku tega merencanakan dan menghabisi nyawa ibu yang telah melahirkannya.
Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami kondisi psikologis pelaku saat melakukan aksi keji tersebut. Pendalaman ini dilakukan menyusul ditemukannya barang bukti berupa kotak permen karet yang diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam kendaraan pelaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional. Semua bukti, termasuk bercak darah di bagasi mobil Innova putih milik pelaku dan hasil rekaman CCTV, sudah sangat kuat untuk menyeret pelaku ke meja hijau dengan ancaman maksimal,” katanya.
