KORANNTB.comBanyak pengendara di Nusa Tenggara Barat masih salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard kendaraan. Fenomena ini sering terlihat di jalan raya, terutama di jalan protokol dan kawasan perkotaan, ketika kendaraan melaju lurus dengan lampu hazard tetap menyala. Kebiasaan ini tidak hanya membingungkan pengendara lain, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang tidak perlu.

Lampu hazard sebenarnya memiliki fungsi khusus sebagai tanda darurat. Penggunaan yang tepat adalah saat kendaraan mogok di tengah jalan, berhenti mendadak karena kondisi darurat, atau ketika kendaraan sedang diderek. Lampu ini memberi peringatan kepada pengendara lain bahwa ada situasi yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. Salah penggunaan, seperti menyalakan lampu saat sedang melaju atau sekadar berhenti sebentar, justru bisa menimbulkan kebingungan dan potensi kecelakaan.

Lampu hazard diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 Ayat 1. Pasal ini menyebutkan bahwa lampu hazard wajib digunakan saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, misalnya mogok, kecelakaan, atau saat mengganti ban. Penggunaan lampu hazard yang salah kaprah tidak hanya membingungkan pengendara lain, tetapi juga bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu.

Fenomena salah kaprah ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang fungsi perlengkapan kendaraan masih minim. Tidak jarang pengendara baru maupun yang sudah berpengalaman ikut-ikutan menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau macet panjang, meski kondisi tidak darurat. Hal ini menandakan perlunya edukasi lalu lintas yang lebih intensif, baik melalui kampanye di media maupun sosialisasi di lapangan.

Selain itu, kesadaran pengendara untuk memahami fungsi setiap perlengkapan kendaraan juga penting. Lampu hazard hanya salah satu contoh alat keselamatan yang sering disalahgunakan. Dengan pengetahuan yang tepat, pengendara bisa lebih bijak dalam menggunakan lampu hazard dan alat keselamatan lainnya, sehingga keselamatan di jalan raya dapat lebih terjaga.

Pemahaman yang benar juga bisa membantu menurunkan angka kecelakaan yang terjadi karena kebingungan di jalan. Masyarakat diharapkan lebih memperhatikan fungsi setiap lampu dan rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara, bukan sekadar mengikuti kebiasaan tanpa dasar.