KORANNTB.com – Informasi mengenai seorang warga Bima yang dilaporkan meninggal dunia akibat gigitan ular berbisa ramai diperbincangkan di media sosial.

Kabar tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Facebook bernama Syam Rhyzal yang mengunggah foto jenazah korban serta bangkai ular yang disebut sebagai Bandotan Puspa atau dikenal dengan nama latin Daboia siamensis.

Dalam unggahannya, ia menyebut korban tergigit saat sedang memanen jagung di ladang. Korban dilaporkan meninggal dunia tidak lama setelah kejadian tersebut.

Bandotan Puspa diketahui merupakan jenis ular viper dengan tingkat bisa yang sangat berbahaya. Di Indonesia, ular ini tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat, khususnya Bima dan Dompu, hingga Nusa Tenggara Timur dan beberapa daerah di Pulau Jawa.

Secara ilmiah, Daboia siamensis atau Eastern Russell’s viper memiliki bisa yang dominan bersifat hemotoksik, yaitu menyerang sistem peredaran darah. Racun ini dapat mengganggu proses pembekuan darah serta menyebabkan kerusakan jaringan di sekitar lokasi gigitan.

Efek lokal dari gigitan biasanya muncul dalam waktu cepat, mulai dari rasa nyeri hebat, pembengkakan, hingga kemerahan yang dapat menyebar ke bagian tubuh lain. Dalam kondisi berat, dapat terjadi lepuh, memar, hingga kematian jaringan.

Sementara itu, efek sistemik yang ditimbulkan dapat berupa gangguan pembekuan darah, perdarahan spontan, hingga kerusakan organ seperti ginjal. Pada kasus tertentu, kondisi ini juga dapat memicu syok akibat gangguan sirkulasi darah.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran peristiwa tersebut.