Mahasiswa Gelar Aksi Minta Panggil Gubernur NTB di Kasus Dana Siluman
KORANNTB.com – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di Pengadilan Tipikor Mataram mendesak hakim memanggil Gubernur NTB, tim transisi dan Kepala BPKAD dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB, Rabu, 22 April 2026.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti-korupsi mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut memanggil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, Tim Transisi Gubernur NTB dan Kepala BPKAD sebagai saksi kasus dana siluman. Aksi tersebut digelar saat sidang kasus tersebut berlangsung.
Koordinator Umum Aksi, Andi Swandy meminta hakim menerapkan Pasal 180 KUHAP untuk memanggil para pihak yang diminta agar perkara tersebut menjadi terang.
“Kami juga mendesak Kejati NTB mengembangkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 12b UU Tipikor, jangan berhenti pada ketiga terdakwa,” ujarnya.
Mereka juga meminta pertanggungjawaban Gubernur NTB yang telah melakukan pergeseran dana pokir melalui Pergub 05 dan 06.
“Kami juga meminta audit menyeluruh program desa berdaya dan pemotongan pokir,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan didampingi Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo menemui massa.
Ary Wahyu Irawan mengatakan pengadilan tidak dapat menetapkan status tersangka terhadap seseorang. Hanya jaksa yang dapat melakukan itu lalu melimpahkan ke pengadilan.
Dia juga memastikan dirinya tidak akan mengintervensi perkara yang sedang berlangsung.
“Terkait intervensi perkara. Saya pastikan saya tidak pernah melakukan intervensi ke majelis hakim,” ujarnya.
Dia mengatakan terkait pemanggilan para pihak yang diminta murni kewenangan majelis hakim. Namun itu jika fakta persidangan mengarah ke orang yang disebutkan tersebut.
“Ada yang dipanggil di persidangan ini murni kewenangan majelis hakim untuk memerintah ke penuntut umum,” katanya.
