KORANNTB.com – Dugaan penipuan berkedok penyewaan rumah kos secara daring dilaporkan sejumlah mahasiswa asal Bima ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (25/6/2026). Laporan itu menyusul kerugian yang dialami korban hingga mencapai sekitar Rp17,6 juta.

Kasus tersebut bermula ketika korban mencari tempat tinggal melalui media sosial. Saat itu, korban menemukan unggahan akun TikTok bernama INFO KOS yang menawarkan kamar kos di kawasan Jalan Permata Biru, Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Karena tertarik dengan penawaran tersebut, korban meminta rekannya menghubungi nomor yang tertera pada akun untuk memastikan ketersediaan kamar sekaligus menanyakan biaya sewanya.

Dari hasil komunikasi, korban memilih kamar tanpa fasilitas pendingin ruangan dengan tarif sewa Rp9 juta per tahun. Selanjutnya, terduga pelaku mengirimkan formulir identitas dan meminta pembayaran uang muka sebesar 50 persen dengan alasan kamar akan dialihkan kepada penyewa lain apabila pembayaran tidak segera dilakukan.

Korban kemudian mentransfer dana Rp4,5 juta ke rekening Bank OCBC atas nama Rayhan Ramadhani. Setelah transaksi dilakukan, korban menerima kode QR yang disebut sebagai bukti pelunasan uang muka. Namun, proses verifikasi pembayaran tersebut disebut terus mengalami kegagalan.

Tidak lama berselang, terduga pelaku kembali mengirimkan kode QR lainnya dan meminta korban melakukan pemindaian. Setelah instruksi itu diikuti, saldo rekening korban justru berkurang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp13 juta.

Korban kemudian berupaya menghubungi nomor pelaku melalui sambungan telepon maupun panggilan video menggunakan nomor lain. Akan tetapi, seluruh upaya itu tidak mendapat respons dan nomor korban akhirnya diblokir.

Modus serupa juga dialami teman korban. Pelaku mengirimkan kode QR yang sama sehingga saldo rekening korban lainnya berkurang sekitar Rp600 ribu.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp17,6 juta.

Merasa menjadi korban tindak pidana penipuan, para mahasiswa asal Bima akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTB agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Iya kami laporkan penipuan sewa kos online,” ujar salah satu korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Para pelapor berharap kepolisian segera mengusut kasus tersebut, mengidentifikasi pelaku, serta mengambil langkah pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus penyewaan rumah kos melalui media sosial.