Ratusan Pelaku 3C Dibekuk, Polda NTB Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap 163 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang periode 21 Mei hingga 27 Juni 2026. Sejumlah sepeda motor hasil curian juga berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif, termasuk pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.
“Dari pelaksanaan kegiatan kepolisian dan Operasi Jaran Rinjani 2026 sejak 21 Mei, sampai hari ini tercatat 163 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 212 orang. Rinciannya, 97 kasus curat, 16 kasus curas, serta 45 kasus curanmor,” ujarnya.
Selain mengungkap ratusan kasus, penyidik juga berhasil menyelesaikan sejumlah perkara menonjol, di antaranya pencurian sepeda motor di Lombok Tengah dan Lombok Barat, pencurian telepon genggam di Kota Mataram, hingga aksi penjambretan di jalanan. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah barang hasil kejahatan.
“Sebagian pelaku beraksi saat malam hari ketika situasi sepi. Mereka merusak pintu, gembok, jendela, memakai kunci palsu, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. Untuk kasus curas, sasaran dipilih di lokasi minim penerangan agar pelaku mudah melarikan diri,” katanya.
Dalam konferensi pers di Tribun Bhara Daksa, penyidik juga menyerahkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemilik sah. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTB dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat.
Kombes Arisandi menegaskan, proses penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian, curas, curanmor, maupun penadahan sesuai peran masing-masing.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan jalanan. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal mengganggu rasa aman masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus kami optimalkan, agar angka kriminalitas dapat ditekan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB melalui Paur Mitra Subbid Penmas, Ipda Mohammad Hatta, mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan kasus 3C di wilayah NTB.
“Pengungkapan ini menjadi bentuk transparansi kepolisian, sekaligus komitmen menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat,” ucap Ipda Hatta.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, mengunci rumah saat ditinggalkan, menghindari lokasi rawan pada malam hari, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan jadi korban, apalagi menjadi pelaku tindak pidana,” ucapnya.
