KORANNTB.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka terbaru merupakan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi saudara LMI. Beliau menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7).

Dalam penyidikan, Kejagung menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk perusahaan yang kemudian digunakan untuk menjual nampan makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan sebelumnya dan diduga mengandung unsur imbalan bagi tersangka.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Pengkajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia, Glory Harimas Sihombing.

Kejagung menjelaskan, program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra disebut memiliki hubungan dengan petinggi BGN dan sebagian tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program. Dugaan mark up tersebut antara lain mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.