KORANNTB.com – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti dugaan keracunan massal yang dialami ratusan siswa setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (11/9/2026).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batukliang Mekar Bersatu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan, salah satunya terkait sarana dan prasarana dapur yang dinilai belum memadai untuk mendukung keamanan pangan dalam penyediaan makanan MBG.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan salah satu temuan penting berkaitan dengan fasilitas penyimpanan bahan makanan.

“Tempat penyimpanan daging ayam tidak memenuhi standar dan tidak memiliki ukuran suhu penyimpanan guna memastikan makanan tetap aman dan baik dikonsumsi,” ujar Dwi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman untuk menelusuri tata kelola penyediaan MBG, mulai dari penyiapan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan hingga distribusi kepada para penerima manfaat.

Selain persoalan sarana dan prasarana, Ombudsman juga mencatat adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengolahan makanan.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di SPPG. Ombudsman juga turun ke SDN Beber, salah satu sekolah yang mencatat jumlah korban terbanyak dalam dugaan keracunan tersebut.

Di sekolah itu, tercatat sebanyak 162 siswa dan tujuh tenaga pendidik mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG.

Temuan di SDN Beber menjadi bagian penting dalam penelusuran Ombudsman untuk melihat rangkaian peristiwa dari sisi penerima manfaat, termasuk waktu makanan diterima, proses pembagian makanan kepada siswa hingga kondisi setelah makanan dikonsumsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman berkoordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Lombok Tengah dan BGN Bali-Nusra untuk memperoleh informasi terkait tindak lanjut penanganan kejadian dan evaluasi yang dilakukan.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Ombudsman memperoleh informasi bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan terhadap SPPG Mekar Bersatu dengan melakukan penghentian sementara atau suspend selama 20 hari.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sembari menunggu perbaikan sarana dan prasarana dapur agar memenuhi kebutuhan operasional yang lebih memadai.

“Tentu kami akan melakukan pemantauan apakah selama 20 hari SPPG benar benar melakukan perbaikan”, ujar Dwi

Ombudsman mendorong pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepatuhan SOP, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana untuk menjamin keamanan pangan sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Pengawasan yang dilakukan Ombudsman dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya mengawal Program Prioritas Presiden. Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.