KORANNTB.com – Penyidik Polres Lombok Barat meningkatkan status hukum seorang ustaz sekaligus pimpinan pondk pesantren (Ponpes) berinisial N menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.

Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana, Senin (12/10).

Sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, N telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik kini melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta memastikan kelengkapan pembuktian dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus ini sebelumnya menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut berawal saat korban mengalami sakit gigi.

Menurut informasi yang diterima LPA, terduga pelaku menawarkan terapi dengan alasan membantu mengatasi keluhan yang dialami santriwati tersebut. Namun, tindakan yang dilakukan dalam proses pengobatan itu justru memunculkan dugaan pelecehan seksual karena korban disebut mengalami pemeriksaan pada bagian tubuh yang tidak berhubungan langsung dengan keluhan sakit giginya.

“Pelaku memeriksa area payudara korban dengan alasan adanya keterkaitan jaringan saraf antara gigi dan payudara,” jelas Joko, Kamis (1/10/2026).

Temuan tersebut mendorong LPA Mataram memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban. Lembaga itu menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepercayaan besar di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren.

Selain mengawal perkembangan perkara, LPA Mataram turut melakukan pendampingan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung. Pendampingan juga diarahkan pada pemenuhan hak-hak korban serta upaya pemulihan dari dampak psikologis yang mungkin dialami.

Joko menilai, dugaan kasus di Sekotong perlu menjadi bahan evaluasi bagi lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Menurutnya, sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan santri perlu diperkuat agar dugaan peristiwa serupa tidak terulang.

Perhatian terhadap kasus tersebut juga muncul di tengah sorotan publik atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren di wilayah Bunkate, Lombok Tengah.

“Kasus terbaru ini menjadi perhatian serius kami agar tidak ada lagi santriwati lain yang menjadi korban modus serupa,” tegasnya.

LPA Mataram menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut. Pengumpulan bukti tambahan juga dilakukan untuk mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Silakan kasus ini diperdalam karena kami terus mengumpulkan bukti tambahan dan siap mendampingi korban sampai selesai,” pungkas Joko.

Dengan penetapan N sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan. Penyidik masih perlu mendalami perkara dan menguji bukti-bukti yang ada sesuai ketentuan hukum. Status tersangka tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.