KORANNTB.com – Polemik RUU KUHP menjadi problem baru di Indonesia. Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menyuarakan penghapusan pasal-pasal bermasalah dalam KUHP versi revisi tersebut.

Pasal-pasal syarat masalah atau dinilai pasal karet dalam RUU seperti pemilik unggas dapat dipidana jika membiarkan unggas masuk dan merusak tanaman di pekarangan orang, gelandang dapat dipidana, perzinahan dipidana, korban pemerkosaan yang melakukan aborsi dipidana, penghinaan terhadap presiden, remisi koruptor hingga santet.

Pasal-pasal karet tersebut dinilai dapat mengkriminalisasi masyarakat dengan kasus-kasus yang masih rancu dalam nilai-nilai masyarakat.

Khusus pasal santet, terdapat dalam pasal 260 RUU KUHP, yang berisi:

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Pasal tersebut sangat kontroversial, karena santet merupakan hal gaib atau supranatural yang sulit dibuktikan melalui mata biasa atau rasionalitas. Meskipun demikian, pemerintah menjelaskan bahwa yang dapat dijerat pasal tersebut orang yang mengakui dirinya dapat melakukan santet atau yang masuk dalam kategori pasal di atas.

Ningsih Tinampi Terancam Pasal Santet

Siapa yang tidak kenal dengan sosok Ningsih Tinampi, seorang ahli pengobatan tradisional yang sangat populer di YouTube.

Dia ahli menyembuhkan pasien yang memiliki penyakit non medis atau biasa disebut santet. Namun sayangnya eksistensi Ningsih dapat terancam pasal santet tersebut.

Dengan hadirnya pasal santet itu, Ningsih tidak lagi dapat menyantet balik dukun santet, karena dia juga dapat dipidana jika mempraktikkan ilmu santet yang biasa dilakukan, seperti mengambil sukma dukun santet. Tidak tanggung-tanggung, jika Ningsih Tinampi melakukan santet pada dukun santet, ancamannya bisa tiga tahun penjara.

Ini sangat ironis, di sisi lain black magic masih berkembang dalam kultur masyarakat Indonesia. Menjadi kemenangan para dukun santet, ketika Ningsih tidak lagi leluasa memberikan pelajaran pada para dukun santet. Yah, mau gimana lagi, mungkin yang membuat undang-undang para dukun santet ya?

Tapi tidak perlu berkecil hati, meskipun Ningsih tidak dapat menyantet balik dukun santet, tapi dia tetap bisa mengobati para pasien yang menjadi korban kejahatan dukun santet. (red)