KORANNTB.com – Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran tentang Kewaspadaan Segenap Komponen Masyarakat NTB  Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Surat bernomor 370/170/BPBD/III/2020 mengimbau masyarakat untuk sementara waktu meniadakan salat Jumat di masjid.

“Untuk sementara waktu meniadakan salat Jumat sesuai fatwa MUI bagi umat Islam yang diganti dengan salat berjamaah di rumah. Begitu pula dengan umat Nasrani (Kristen Katolik dan Protestan), umat Hindu, umat Buddha, umat Konghucu agar beribadah di rumah sesuai tuntunan agama masing-masing,” bunyi edaran yang ditandatangani Gubernur NTB, pada 22 Maret 2020.

Selain itu, edaran tersebut juga melarang mengadakan pertemuan sosial, agama, budaya dan agama dalam bentuk diskusi, seminar, pengajian, perayaan hari besar keagamaan, berbagai kegiatan festival adat, budaya, musik, olahraga.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan acara keluarga berupa tasyakuran, resepsi pernikahan dan Nyongkolan serta kegiatan sejenis lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Kepala desa dan kepala dusun juga diminta melapor setiap tamu asing, pekerjaan migran Indonesia, TKI atau warga yang baru pulang dari daerah terpapar Corona untuk dibawa melakukan pemeriksaan kesehatan.

Masyarakat juga diminta untuk menjadi pahlawan kemanusiaan dengan ikut serta menyebarkan pesan kebaikan, ikut taat untuk jaga jarak sosial (social distance). (red)