KoranNTB.com – Polres Mataram menetapkan Lalu Basuki Rahman sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli dana masjid terdampak gempa di Lombok Barat.

Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, mengklarifikasi sejumlah kabar yang beredar. Menurutnya, pelaku merupakan pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.

Pelaku juga diketahui ditangkap pada Senin, 14 Januari 2019. Sementara hari ini Polres Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat.

“Ditangkap Senin siang usai mengambil uang yang diduga hasil pungli bantuan masjid terdampak gempa,” ujarnya.

Kini pelaku berstatus tersangka dalam masih dalam penyidikan polisi. “Pelaku sudah jadi tersangka,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan pelaku telah memungut pungli dari empat masjid di wilayah Gunung Sari sejak Desember 2018.

“Dari keterangan tersangka sudah memungut ratusan juta dari empat masjid yang mendapat bantuan sejak Desember 2018,” ungkapnya.

Meskipun dari operasi tangkap tangan (OTT), barang bukti  ditemukan berupa dua amplop masing-masing berisi Rp5 juta, namun pelaku diduga telah mendapat ratusan juta dari empat masjid.

Kini pelaku dijerat pasal 12 e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (red/03)