Gubernur NTB Damaikan Konflik Karang Genteng dan Bajur
KoranNTB.com – Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat hidup rukun dan damai. Serta, tidak mudah terpancing oleh hal-hal yang sepele yang merugikan semua.
“Kita sepakat untuk membangun relasi yang baik. Semoga konflik di masa yang akan datang dapat kita minimalisir,” tegas Gubernur saat Penandatanganan Kesepakatan Damai antara Warga Lingkungan Karang Genteng Kota Mataram dengan Warga Desa Bajur Kabupaten Lombok Barat, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, Rabu (16/01/2019).
Gubernur yang lebih akrab disapa Doktor Zul itu menjalaskan, saat ini sangat mudah bagi siapa saja untuk berselisih. Bahkan oleh hal-hal sepele sekalipun, seperti salah kirim SMS, yang menyebabkan satu kampung berselisih dengan kampung lain. Apalagi kata Doktor Zul di tahun politik ini, masyarakat harus mampu menahan diri untuk tidak menyebar ungkapan-ungkapan kebencian melalui media sosial.
“Modal sosial harus kita pupuk. Yaitu, kita harus saling membantu. Namun, bagaimana bisa saling membantu kalau tidak saling memahami. Kita Tidak saling memahami kalau tidak saling mengenal,” Jelas Doktor Zul di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dari Lingkungan Karang Genteng Kota Mataram dan Warga Desa Bajur Kabupaten Lombok Barat.
Gubernur, didampingi Waka Polda NTB dan Kejati, mengingatkan bahwa perselisihan dan petengkaran tidak ada untungnya. Malah yang muncul adalah kerugian, tidak hanya bagi individu. Namun kerugian itu juga dialami oleh masyarakat luas.
“Kalau kita ingin memajukan daerah kita, maka kita butuh investor. Investor tidak akan mau datang kalau di daerah itu selalu ada perselisihan,” Ungkap Gubernur.
Karena itu, Gubernur meminta masyarakat untuk sering melakukan perjumpaan yang dapat mengikis perselisihan di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan itu, telah disepakati perdamaian antara kedua desa dan lingkungan itu, melalui penandatangan Surat Kesepakatan. Yaitu, Tokoh Masyarakat Karang Genteng Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram Kota Mataram, selaku Pihak Pertama dan Tokoh Masyarakat Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, selaku Pihak Kedua, sama-sama sepakat.
Kesepakatan itu di antaranya, pertama mengakhiri secara damai sengketa dan/atau konflik yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat yang berawal dari perkelahian/tawuran yang melibatkan anak-anak dari kedua belah pihak (Karang Genteng Kecamatan Mataram dan Desa Bajur Kecamatan Labuapi), yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 pukul 23.00 Wita, bertempat di Jl. Bay Pass Lingkar Selatan perbatasan Kota Mataram dengan Lombok Barat, yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kedua belah pihak.
Selain itu, kedua belah pihak, yaitu asing-masing pihak sebagai orang tua, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama bertekad dan berjanji untuk lebih memberikan perhatian dalam mendidik, membina dan mengawasi anak-anak di lingkungan masing-masing agar tidak bertindak dan berperilaku destruktif.
Kedua pihak mengharapkan agar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian agar diperlakukan dengan adil serta memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) khususnya Pasal 5 tentang restorative justice dan pasal 6 tentang deversi
Mereka juga bersepakat untuk menjalin hubungan pergaulan sehari-hari kembali normal, rukun dan harmonis seperti sediakala dan bersama-sama berkomitmen untuk tidak mengulangi kejadian yang serupa
Hadir juga mendatangani kesepakatan itu, Kapolres Lombok Barat, Kapolres Kota Mataram, Tokoh Agama dan tokoh pemuda. Kesepakatan itu juga diinisiasi oleh jajaran Bale Mediasi Provinsi NTB. (red/05)
Tinggalkan Balasan