KoranNTB.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menghentikan penyidikan terhadap laporan Baiq Nuril, atas kasus pelecehan melalui percakapan telepon oleh HM.

Polda menghentikan penyidikan tersebut karena laporan Baiq Nuril tentang pelecehan seksual secara verbal tidak masuk dalam penjelasan KUHP.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan penghentian penyidikan setelah berkonsultasi dengan ahli hukum dan kejaksaan.

“Dari hasil gelar perkara dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga dari rekan Krimum, pakar hukum dan kejaksaan bahwa tindakan ini tidak bisa dilanjutkan penyidikan,” ujarnya, Jumat, 18 Januari 2019.

Komang menjelaskan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan Baiq Nuril, tidak cukup bukti memenuhi unsur pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP terkait pelecehan atasan pada bawahannya.

“Secara verbal dalam undang-undang pidana tidak ada pelecehan verbal. Tidak ada bukti dan saksi. Kasus ini di-SP3-kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” ungkapnya.

Sebelumnya Pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, berencana akan menempuh upaya praperadilan atas penghentian penyidikan ini. Namun dia akan berdiskusi dengan tim pengacara lain terlebih dahulu.

“Bila nanti penyidik sah mengeluarkan SP3, maka ada kemungkinan pengacara akan menguji keabsahan SP3 melalui praperadilan,” katanya. (red)