KoranNTB.com – Tersangka IS alias Irman Kumis telah empat hari mendekam di ruang tahanan Polres Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dia ditahan lantaran merendahkan presiden Jokowi dan melakukan ujaran kebencian di Facebook miliknya.

Siang tadi, tujuh pengacara dari Aliansi Advokat Nusantara menjenguk IS di ruang tahanan. Mereka datang sekaligus meminta tandatangan IS untuk persetujuan pendampingan hukum.

Sempat terjadi adu mulut antara pengacara dengan petugas jaga. Hal tersebut lantaran kesalahpahaman terkait proses izin membesuk tahanan. Polisi tidak memberikan izin lantaran belum ada tandatangan izin besuk tahanan dari Unit Tipiter Polres Mataram. Setelah sekitar 30 menit adu mulut, mereka akhirnya diizinkan membesuk IS.

Tim pengacara, Muhanan Gibest, mengatakan pengacara telah menerima surat penahanan IS dari polisi. Kini mereka berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan.

“Sementara diduga melanggar hukum, sekarang tugas kami untuk meluruskan. Ujaran kebencian kepada siapa belum jelas di situ, nanti kita akan dalami dulu,” ujarnya, Rabu, 23 Januari 2019.

IS diduga telah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dia diduga melakukan ujaran kebencian dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pengacara lainnya, Abdi Negara, menilai unsur yang disangkakan pada pelaku belum jelas, karena hanya menyebutkan nama Jokowi, bukan berarti Jokowi sebagai presiden.

“Kami melihat belum terpenuhi unsur-unsur yang disangkakan pada pelaku. Karena tidak menyebutkan satu subjek orang. Tidak menyebutkan jabatan Jokowi, hanya menyebutkan nama yang tidak jelas, siapa itu Jokowi. Dia tidak menyebutkan presiden,” ungkapnya.

IS diketahui menulis status diduga berisi ujaran kebencian pada Jumat, 18 Januari 2019 lalu. Dia kemudian ditangkap di rumahnya.

Sebelumnya, Kapolres Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi, Saiful Alam, mengatakan motif pelaku menulis status tersebut lantaran tidak menerima umat muslim memilih Jokowi sebagai presiden pada Pilpres 2019 nanti.

“Dia mengaku dengan alasan tidak terima orang dari agama tertentu dalam memilih capres tertentu,” ungkap Kapolres. (red/2)