KoranNTB.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan IS alias Imran Kumis, berbuntut masalah hukum. Pemuda asal Ampenan, Kota Mataram tersebut kini ditahan di Polres Mataram.

IS dituduh melanggar pasal 28 ayat (2) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA.

Yang membuat miris, ayah IS seorang difabel, merangkak menuju ruangan di Polres Mataram untuk menjenguk anaknya. Dia meminta belas kasihan Jokowi untuk mengampuni anaknya dan membebaskannya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua IV Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf NTB, Lalu Fatahilah, menjelaskan antara koridor hukum dan koridor kemanusiaan merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun dia tersentuh melihat sisi kemanusiaan, namun proses hukum harus tetap ditegakan.

“Ini antara kita bicara koridor hukum dan koridor kemanusiaan. Dua hal yang berbeda. Kalau dari sudut pandang hukum sampai dipanggil yang jelas ada kesalahan. Kalau dari koridor kemanusiaan kan kasihan, meskipun umurnya cukup,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, pada kasus tersebut tidak ada relawan Jokowi yang melaporkan pelaku. Seperti diketahui, kasus ujaran kebencian berbeda dengan pencemaran nama baik, jika pencemaran nama baik adalah delik aduan, yang hanya diproses jika adanya pengadu, maka ujaran kebencian merupakan delik biasa yang tanpa diadukan dapat dijerat pidana.

Fatahilah juga meminta relawan Jokowi untuk tidak melakukan ujaran kebencian atau menyebar hoaks. “Seperti saya sampaikan jangan mainkan isu sara, teman-teman kita coba latih tangkal hoaks,” ucapnya. (red/2)