KoranNTB.com – Tahanan kasus narkoba yang sempat melarikan diri dari rumah tahanan Polda NTB, Dorfin Felix kini dipindah ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTB.

Setelah sempat melarikan diri selama sepuluh hari, akhirnya Dorfin Felix tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 2, 4 kg dengan nilai 3,2 miliar ini berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Lombok Utara di hutan Pusuk, Lombok Barat pada Jumat, 1 Februari lalu, sekitar pukul 21.30 WITA.

WNA asal Prancis itu hari ini, Senin, 4 Februari 2019 dibawa dengan pengawalan ketat Polda NTB menuju Kejati NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Komang Suarthana mengatakan  penangkapan DPO Dorfin merupakan kerja keras timnya di lapangan bersama masyarakat setempat.

Dikatakannya, meskipun sempat melarikan diri, Dorfin tetap dikenakan pasal yang sama sebelumnya.

“Dorfin tetap dikenakan pasal yang sama sebelumnya,” ungkapnya.

Terkait keterlibatan orang dalam atas kaburnya Dorfin, Komang mengatakan  bahwa menurut pemeriksaan tersangkanya sudah jelas.

“Dari hasil pemeriksaan tersangkanya kan sudah jelas Kompol Tuti,” ungkapnya.

Ia menampik adanya hubungan khusus antara tahanan (Dorfin) dengan tersangka (Tuti).  Kaburnya Dorfin menurutnya murni karena kelalaian tersangka Tuti sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan Polda NTB.

“Ini murni kelalaian,” jelasnya. (red/3)