Jalani Sidang, Dorfin Felix Protes Hakim
KoranNTB.com – Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix jalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 4 Maret 2019.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mendakwa Dorfin dengan dakwaan alternatif Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dorfin diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba.
Sidang tersebut dihadiri seorang penerjemah bahasa Inggris untuk membantu Dorfin memahami jalannya sidang. Namun Dorfin memprotes majelis hakim. Dia meminta dihadirkan penerjemah bahasa Prancis agar lebih memahami jalannya sidang.
Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dengan hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta, mengabulkan permintaan Dorfin. Pekan depan akan dihadirkan penerjemah bahasa Prancis.
Sementara jaksa penuntut, Ginung Pratidina, pada awak media mengatakan dalam dakwaan tersebut Dorfin diancam hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.
“Ancaman hukum (dalam pasal) minimal enam tahun, maksimal 20 tahun. (bisa juga) pidana seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.
Dorfin sebelumnya ditangkap di bandara Lombok pada 2018 lalu. Dia membawa methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2,47 Kg, satu bungkus besar ketamine seberat 206,83 gram, satu bungkus serbuk amphetamine seberat 256,69 gram, dan ekstasi 850 butir. Nilai narkoba yang dibawa sekitar Rp3,1 miliar.
Dorfin sempat kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 2 Januari 2019 lalu, hingga ditangkap kembali pada Jumat, 1 Februari 2019. Dia kabur diduga atas bantuan oknum polisi berinisial Kompol TM yang kini jadi tersangka. (red/2)