KoranNTB.com – Gubernur NTB,  Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran tentang Gerakan Berjamaah Salat Fardhu Lima Waktu di masjid, yang merupakan salah satu peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, khususnya bagi umat Muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Surat edaran dengan nomor 451/111/kesra tertanggal 12 Maret tahun 2019 tentang Salat Berjamaah Tepat Waktu tersebut berupa imbauan Gubernur kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB dan merupakan penjabaran wujud nyata dari visi Provinsi NTB yang aman dan berkah. Hal itupun disambut positif berbagai kalangan khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi  NTB.

Gerakan Berjamaah Salat Fardhu Lima Waktu dilakukan dengan menghentikan atau menunda berbagai kegiatan atau aktivitas saat masuk waktu salat bagi seluruh pegawai ASN yang beragama Islam.

“Kalau sedang rapat atau ada tamu, ajak sekalian tamu atau peserta rapatnya untuk salat berjamaah,” ujar Karo Humas dan Protokol, Najamuddin Amy, menjelaskan pesan Gubernur NTB.

Demikian pula saat sedang bekerja, lanjut Najamuddin, khususnya di waktu Dzuhur dan Ashar, pimpinan unit kerja diimbau mengajak stafnya untuk salat berjamaah dan menghentikan atau menunda segala aktivitas bekerja dan segera ke masjid, jika sedang ada pelayanan diimbau untuk menyampaikannya dengan baik dan sopan kepada pemohon layanan.

“Surat edaran ini sangat tepat dengan momen Isra Miraj yang InshaAllah akan kita rayakan bersama. Kebijakan ini dianjurkan untuk dilaksanakan secara jamaah di masjid, bukan di ruang kerja karena bisa lebih mempererat tali silaturahmi antar ASN,” ujar calon Doktor Unair tersebut.

“Beberapa kabupaten/kota di NTB sudah melakukan kebijakan serupa, kami sangat mengapresiasi. Ini harus ditingkatkan, mudah-mudahan seluruh kab/kota di NTB melakukan kebijakan serupa. Sehingga NTB Gemilang yang kita cita-citakan dapat terwujud, salah satunya NTB yang Aman dan Berkah,” tutup Najam. (red/3)