KoranNTB.com – Beredar sebuah foto spanduk kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memuat foto Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah. Spanduk tersebut menjadi polemik lantaran gubernur mengenakan seragam dinas lengkap dengan atribut pemerintahan.

Polemik tersebut berbuntut dilaporkannya Gubernur NTB ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu NTB, oleh LSM Kasta NTB pada Kamis, 4 April 2019.

Ketua Divisi Hukum Kasta NTB, Apriadi Abdi Negara, mengatakan materi laporannya lantaran dalam Peraturan KPU, terdapat larangan bagi kepala daerah atau pemerintah melakukan kampanye terhadap salah satu calon atau partai dalam Pemilu.

“PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 67 yang mengatur norma terkait larangan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu,” ujar Abdi ditemui usai melapor.

Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan akan melakukan verifikasi syarat formil dan materiil laporan tersebut untuk selanjutnya diambil tindakan.

“Setelah diterima, akan diverifikasi syarat formil dan syarat materiil apa yang dilaporkan. Syarat formil seperti identitas pelapor, usia pelapor. Sementara syarat materiil seperti barang bukti dalam laporan,” katanya.

Pada waktunya nanti, Bawaslu akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Di hari yang sama, LSM Kasta NTB juga melaporkan Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, lantaran ikut melakukan kampanye untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf. Kasta meminta Bawaslu menelusuri mekanisme izin kampanye Sitti Rohmi. (red)